Gaji di Hentikan, Harapan Guru Honorer di Rokan Hilir Pupus di Tengah Jalan

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir - Riau

ROKAN HILIR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir secara resmi menghentikan pembayaran gaji bagi tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang tidak mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 800/DISDIKBUD.SEKR/2025/133 tertanggal 29 Juli 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 800/umum-setda/2025/291 tertanggal 9 Mei 2025, yang berisi penyelesaian penataan pegawai honorer sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, H. Muhammad Nurhidayat, SH., MH., menyampaikan bahwa:

1. Pembayaran gaji terhadap tenaga Non ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK dihentikan secara menyeluruh.

2. Bagi tenaga Non ASN yang telah diberhentikan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK), gaji hanya dibayarkan hingga bulan April 2025.

3. Untuk tenaga Non ASN yang berstatus guru dan operator sekolah, pengambilan keputusan diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing. Jika masih dibutuhkan, mereka dapat dibayar melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

4. Daftar nama tenaga Non ASN yang terkena kebijakan tersebut dicantumkan dalam lampiran surat resmi Dinas Pendidikan.

 

Kebijakan ini disebutkan sebagai bentuk penertiban dan penyesuaian terhadap regulasi nasional terkait status dan pembinaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, khususnya bidang pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun tenaga Non ASN yang terdampak langsung atas kebijakan tersebut. Namun demikian, keputusan ini diprediksi akan berdampak terhadap ratusan tenaga honorer yang selama ini membantu operasional sekolah-sekolah di wilayah Rokan Hilir.

Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari proses reformasi birokrasi dalam penataan tenaga kerja di sektor pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan solusi dan alternatif pembinaan kepada tenaga Non ASN yang terdampak, agar tetap memiliki ruang pengabdian sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah.

 

Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait masih diupayakan untuk pemberitaan selanjutnya. (Riki)

Pos terkait