Lapor Pak Kapolda Riau! Hutan Negara di Rokan Hilir Jadi Kebun Sawit, Green Policing Diuji

Ilustrasi. (Sumber. Internet)

ROKAN HILIR – Dugaan alih fungsi kawasan hutan negara di Kabupaten Rokan Hilir, Riau kembali mencuat. Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, diduga telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Lahan yang sebelumnya dilarang keras digarap masyarakat itu kini disebut telah dikuasai pengusaha berinisial MS,  yang merupakan Eks Anggota DPRD Rokan Hilir. Perubahan fungsi kawasan hutan tersebut memicu tanda tanya warga.

“Dulu masyarakat dilarang karena kawasan hutan negara. Sekarang justru sudah jadi kebun sawit,” ungkap seorang warga, Pada Jumat (27/2/2026) lalu.

Penelusuran media ini mengungkap nama Datuk Penghulu Teluk Piyai aktif, Hariyo Wibowo, yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), diduga ikut menguasai lahan ratusan hektare. MS diketahui merupakan ayah dari Hariyo Wibowo, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam penguasaan kawasan hutan.

Ironisnya, area tersebut merupakan bagian dari program perhutanan sosial yang telah memperoleh persetujuan pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2023 dan seharusnya dikelola masyarakat secara kolektif, bukan individu.

Sebelumnya Sekretaris DPD FABEM Rokan Hilir, Muhammad Fadhli, S.IP, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Ia menilai kasus ini menjadi ujian nyata komitmen Green Policing yang selama ini digaungkan Polda Riau dalam penegakan hukum lingkungan.

Bacaan Lainnya

Senada dengan itu, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Rokan Hilir melalui Biro Kaderisasi, Nasri Hamdani, meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas lahan serta transparansi pengelolaan KTH di Teluk Piyai Kecamatan Kubu tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi kehutanan turun langsung ke lapangan. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kubu, Syafrizal saat dikonfirmasi media ini mengaku pihak kecamatan tidak mengetahui perihal administrasi Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kepenghuluan Teluk Piyai, meskipun Surat Keputusan (SK) kelompok tersebut telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ia menyebut penerbitan SK KTH merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui instansi kehutanan, sehingga kecamatan tidak terlibat langsung dalam proses administrasinya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pembinaan dan pengawasan kecamatan terhadap pemerintahan kepenghuluan di wilayahnya. Sebab, secara struktural, kecamatan memiliki peran koordinatif dan pengawasan terhadap aktivitas pemerintahan desa, termasuk kelembagaan masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

Aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja, dengan ancaman sanksi pidana serta kewajiban pemulihan kawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Datuk Penghulu Teluk Piyai, Hariyo Wibowo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan meskipun telah berulang kali dilakukan upaya komfirmasi baik melalui pesan WhatAps maupun panggilan telepon.

Pos terkait