PC PMII Rokan Hilir Dukung FABEM Desak DPRD Sampaikan Nota Protes UU 23/2014

ROKAN HILIR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Rokan Hilir menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pengurus Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Rohil yang mendesak DPRD agar segera menyampaikan Nota Protes kepada pemerintah pusat terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua PC PMII Rohil, Muhammad Khoir Al Ansor, mengatakan bahwa substansi dari UU 23/2014 dinilai telah memangkas kewenangan daerah, termasuk dalam pengelolaan sektor penting seperti pendidikan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral.

“Kami menilai aspirasi yang disampaikan DPD FABEM sangat tepat. UU ini harus dikaji ulang karena berpotensi menggerus semangat otonomi daerah yang sudah lama diperjuangkan,” ujar Ansor

Menurutnya, PMII sebagai bagian dari elemen mahasiswa dan pemuda di daerah juga memiliki kewajiban moral untuk mengawal isu-isu strategis yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kedaulatan daerah.

“DPRD Rohil jangan hanya jadi penonton. Sudah saatnya menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat dan daerah dengan menyuarakan penolakan atas pasal-pasal yang melemahkan peran daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, DPD FABEM Rohil secara terbuka mendesak DPRD Rokan Hilir agar bersikap tegas terhadap pemerintah pusat dengan menyampaikan nota keberatan atas pelaksanaan UU tersebut, yang dinilai tidak berpihak kepada semangat desentralisasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD  Rokan Hilir terkait pemberitaan ini.

Pos terkait