Kuantan Singingi – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) semakin gencar melakukan operasi untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya.
Upaya tersebut kembali membuahkan hasil pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika Tim Mata Elang Sat Res Narkoba berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan ekstasi di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.
Dua tersangka yang diamankan, yakni RC (23) dan AV (18), diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 11,95 gram shabu serta 10 butir ekstasi dengan berat total 4,04 gram.
Keberhasilan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, tim tersebut mulai menyisir area Desa Kampung Baru Sentajo setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait peredaran narkotika.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Novris, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi Polres Kuansing dalam menjaga stabilitas keamanan jelang Pilkada.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk kejahatan narkoba, terutama di wilayah hukum Polres Kuansing, demi menjaga ketertiban masyarakat, apalagi menjelang pesta demokrasi mendatang,” ujar AKP Novris.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menangkap RC dan AV yang saat itu tengah berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dalam kemasan pasta gigi bermerek Pepsodent. Di dalamnya terdapat plastik klip berisi shabu dan 10 butir ekstasi yang dibungkus tisu.
Saat diinterogasi, RC mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh melalui transaksi daring dengan seorang pria berinisial O, yang saat ini berstatus buron. Baik RC maupun AV diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi narkoba di Kuansing.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini antara lain 11,95 gram shabu, 10 butir ekstasi, satu kemasan pasta gigi, sebuah ponsel merek Vivo yang digunakan untuk bertransaksi, serta sebuah motor Scoopy berwarna merah hitam tanpa plat nomor. Tes urine juga menunjukkan bahwa kedua tersangka positif menggunakan narkotika jenis amphetamine, yang biasa ditemukan dalam ekstasi.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung, dengan polisi mengejar O dan pihak lain yang terlibat. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menuntaskan jaringan peredaran narkoba di Kuansing,” tegas AKP Novris.
RC dan AV dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.
AKP Novris juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memerangi narkoba. “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” imbaunya.
Operasi ini menambah daftar keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Kuansing dalam menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dengan semakin masifnya upaya pemberantasan narkoba, Polres Kuansing berharap wilayah ini dapat lebih aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024.





