PMII Desak Tim Tabur Kejari Rohil Eksekusi Direksi PT SPRH

Muhammad Khoir Al Ansor, Ketua PC PMII Kabupaten Rokan Hilir. (foto.istimewa)

ROKAN HILIR – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Rokan Hilir mendesak Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir agar segera mengeksekusi salah satu direksi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda yang berstatus terpidana kasus penganiayaan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul telah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap yang bersangkutan, namun hingga kini eksekusi hukuman belum dilaksanakan. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

Ketua PC PMII Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Khoir Al Ansor, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, terlebih terhadap pejabat publik dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami mendesak Kejari Rohil melalui Tim Tabur Tuai agar segera melakukan eksekusi. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Muhammad Khoir Al Ansor, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, keberadaan terpidana yang masih menduduki jabatan strategis di tubuh BUMD berpotensi mencederai marwah hukum, etika pemerintahan, serta kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan daerah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, PMII juga menyoroti proses penetapan direksi PT SPRH Perseroda yang dilakukan melalui mekanisme keputusan sirkuler (circular resolution) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut dinilai perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“BUMD adalah wajah profesionalisme daerah. Jika direksinya bermasalah secara hukum, ini akan berdampak langsung pada citra pemerintah daerah,” lanjutnya.

 

Sementara itu, informasi pemanggilan terhadap terpidana tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Khaidir, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, SH, MH, Selasa (27/1/2026).

“Ya, hari ini yang bersangkutan dipanggil,” ujar Yopentinu, sebagaimana dikutip dari Riaupos.co.

 

Yopentinu menjelaskan, pemanggilan dilakukan secara layak dan patut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut, Kejari Rohil akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum.

“Jika tidak hadir, itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun tentu ada tahapan proses hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, terpidana tersebut baru saja ditetapkan sebagai Direktur PT SPRH Perseroda, sementara yang bersangkutan masih memiliki kewajiban hukum atas putusan pengadilan.

Kondisi ini memicu perhatian dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa.

 

Muhammad Khoir Al Ansor menegaskan, PMII Rokan Hilir akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan langkah konkret dari aparat penegak hukum. Bahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila desakan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

 

PMII berharap, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan demi menjaga supremasi hukum serta memastikan tidak adanya intervensi dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Rokan Hilir.

Pos terkait