ROKAN HILIR – Keturunan Suku Bebas Empat Suku Kenegerian Kubu memasang plang penanda Tanah Ulayat di wilayah Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan hak adat atas wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat berdasarkan Besluit Baabul Qawaid Kerajaan Siak Sri Indrapura.
Plang tersebut dipasang sebagai pemberitahuan resmi kepada masyarakat dan pihak terkait bahwa wilayah dimaksud merupakan tanah ulayat yang secara historis berada dalam kewenangan Datuk Indra Bangsawan Kayo Anjang, yang ditetapkan sebagai Kepala Kampung melalui keputusan Kerajaan Siak. Wilayah adat tersebut disebut memiliki batas dari Tanjung Leban hingga Simpang Kanan.
Perwakilan masyarakat adat menyatakan bahwa pemasangan plang dilakukan menyusul adanya dugaan penguasaan lahan oleh sejumlah perusahaan di kawasan tersebut tanpa melalui mekanisme adat.
Menurut mereka, pengelolaan lahan dilakukan tanpa izin, tanpa musyawarah dengan lembaga adat, serta tanpa kontribusi sosial kepada masyarakat setempat.
Salah satu perusahaan yang disebut oleh pihak Suku Bebas adalah Kustady Tani/ASEN, yang diduga menguasai sekitar ±200 hektare lahan di wilayah Tanah Ulayat Kenegerian Kubu.
Keturunan Datuk Indra Bangsawan Kayo Anjang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah surat resmi kepada perusahaan tersebut guna meminta klarifikasi dan membuka ruang dialog.
Namun hingga kini, belum terdapat respons resmi maupun langkah konkret dari pihak perusahaan.
“Kami mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan musyawarah sesuai dengan ketentuan hukum adat dan peraturan perundang-undangan,” ujar perwakilan masyarakat adat.
Masyarakat adat menegaskan bahwa hak atas Tanah Ulayat memiliki dasar hukum yang diakui negara. Pengakuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, serta Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjamin perlindungan identitas budaya masyarakat tradisional.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3, mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Pihak masyarakat adat menyebut pemasangan plang sebagai bentuk peringatan agar aktivitas di wilayah yang diklaim sebagai Tanah Ulayat dihentikan sementara, sembari menunggu proses dialog dan penyelesaian secara hukum.
Masyarakat adat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme mediasi, sehingga tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Kami menginginkan penyelesaian yang adil dan bermartabat, serta tetap mengedepankan kepastian hukum,” ujar perwakilan Suku Bebas.





