ROKAN HILIR – Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H bersama Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhonny Charles BBA MBA, melakukan pemasangan plang larangan beraktivitas di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (29/9/2025) sore.
Plang permanen yang dicor tersebut dipasang di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, pada area bekas kebakaran seluas ± 2 hektare. Lahan tersebut diketahui merupakan tanah gambut, sebagian hamparan kosong dan sebagian lagi lahan sawit produktif milik masyarakat.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pemasangan plang larangan ini merupakan bagian dari langkah penyelidikan sekaligus upaya pencegahan kebakaran baru di lokasi yang rawan.
“Lahan bekas terbakar sangat rentan kembali terbakar karena masih ada sisa material yang mudah terbakar, apalagi kondisi tanah gambut sangat kering. Larangan ini penting untuk menjaga agar tidak ada aktivitas yang dapat memicu api,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa upaya pencegahan Karhutla bukan hanya dengan pemasangan plang, tetapi juga melalui patroli rutin dan edukasi kepada masyarakat. “Dengan adanya plang ini, diharapkan masyarakat turut serta menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan maupun lahan,” tambahnya.
Kegiatan pemasangan plang turut dihadiri Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, Kasat Reskrim AKP I Putu Adijuniwinata, Kadis BPBD Rohil H. Syafnurizal, Camat Bangko Aspri Mulya, serta masyarakat setempat.





