ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panipahan. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Panipahan melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah warga yang berlokasi di Jalan Bundaran Panipahan, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut diketahui bernama Usnan (28), seorang buruh tani. Saat kejadian, korban bersama istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah. Mereka baru menyadari telah terjadi pencurian ketika kembali ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB dan mendapati dinding kayu bagian belakang rumah telah dibongkar.
“Setelah dilakukan pengecekan, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang disimpan di lemari serta sekitar Rp5 juta di dalam celengan anaknya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7,5 juta,” ujar Kapolsek Panipahan.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Panipahan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RBP alias Bayu (25), warga setempat yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos warna hitam, satu celana panjang warna hitam, satu buah topi warna hitam, serta satu buah tabungan bermotif kartun anak-anak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Terhadap terduga pelaku, saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 477 KUHPidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Kapolsek Panipahan juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.





