Purbaya Bongkar Fakta Mengejutkan: 490 Pemda Terancam Tak Mampu Bayar Gaji ASN!

IMG 20260802 WA0000
Purbaya Bongkar Fakta Mengejutkan: 490 Pemda Terancam Tak Mampu Bayar Gaji ASN!

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sekitar 490 pemerintah daerah (pemda) diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, termasuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan memenuhi kebutuhan operasional dasar.

Kondisi tersebut muncul setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), yang membuat sebagian daerah mengalami tekanan terhadap kemampuan fiskalnya.

“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” ujar Purbaya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Menurutnya, Kementerian Keuangan saat ini tengah memantau kondisi keuangan seluruh pemerintah daerah untuk menghitung kebutuhan riil masing-masing wilayah. Hasil pemantauan sementara menunjukkan sekitar 490 daerah berpotensi memerlukan tambahan dana dari pemerintah pusat.

“Jadi saya monitor setiap daerah di seluruh Indonesia mana yang kira-kira kurang, akan kita hitung. Mungkin seluruhnya sekitar 490 daerah yang akan mendapatkan tambahan dana,” katanya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa realisasi tambahan anggaran tersebut belum diputuskan. Keputusan akhir masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema top up anggaran bagi daerah yang benar-benar mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut hanya akan menjadi langkah terakhir.

Menurut Tito, sebelum memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat, setiap daerah harus terlebih dahulu melakukan efisiensi belanja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi haknya.

“Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up begitu saja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi,” kata Tito usai bertemu Menteri Keuangan di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (27/7).

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan masih melakukan rekonsiliasi data guna memastikan daerah mana saja yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan anggaran.

Tito menjelaskan, pemerintah pusat tidak ingin langsung menggelontorkan dana tanpa lebih dulu mengevaluasi kondisi fiskal masing-masing daerah. Menurutnya, masih ada sejumlah pemerintah daerah yang memiliki ruang untuk menekan belanja operasional maupun biaya pemeliharaan.

Sebagai contoh, hasil evaluasi di Kota Tidore Kepulauan menunjukkan bahwa penghematan pada pos belanja operasional dan pemeliharaan mampu menutup kekurangan anggaran belanja pegawai.

“Setelah kita lihat dari belanja operasional ternyata perawatan dan pemeliharaan ada yang bisa disederhanakan, diefisiensikan, sehingga dapat menutupi kekurangan untuk belanja pegawai,” ujarnya.

Selain efisiensi, Tito juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan PAD. Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil menaikkan PAD dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025 melalui penyederhanaan sistem pembayaran pajak dan retribusi.

“Saya mengharapkan seluruh daerah juga meningkatkan PAD agar pendapatannya naik sehingga mampu membiayai belanja pegawai,” katanya.

Bagi daerah yang memiliki keterbatasan PAD namun masih berhak menerima Dana Bagi Hasil, Tito meminta Kementerian Keuangan mempercepat penyalurannya agar dapat membantu menutupi kebutuhan belanja pegawai.

“Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tetapi memiliki DBH, kami mohon kepada Menteri Keuangan agar dana bagi hasilnya bisa segera dibayarkan sehingga dapat menutupi belanja pegawai,” ujarnya.

Di sisi lain, Tito menegaskan pemerintah tidak membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk merumahkan pegawai ataupun menunda pembayaran gaji ASN akibat keterbatasan anggaran.

“Tidak ada opsi untuk merumahkan pegawai atau tidak membayar gaji pegawai,” tegasnya.

Pos terkait