ROKAN HILIR – Polemik rangkap jabatan yang dijalankan Syarman Syahroni mencuat ke permukaan. Sosok yang kini menempati dua posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir itu dinilai menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Berdasarkan penelusuran Hitamputihnews.com, Syarman tercatat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jabatan tersebut menempatkannya sebagai pengelola keuangan daerah yang memiliki kewenangan penuh menyusun, mengatur, dan menyalurkan anggaran. Namun pada saat bersamaan, ia juga masih berstatus sebagai pejabat di Inspektorat Daerah, lembaga yang seharusnya berfungsi mengawasi, mengaudit, serta memeriksa pengelolaan keuangan itu sendiri.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang mengatur keluar masuknya uang daerah sekaligus menjadi pihak yang mengawasi dirinya sendiri? Situasi semacam ini berpotensi menimbulkan conflict of interest dan tumpang tindih kewenangan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat wajib bersikap independen, objektif, dan terbebas dari intervensi pihak yang diawasi. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, setiap perangkat daerah memiliki fungsi berbeda dan tidak boleh saling merangkap agar tercipta sistem check and balance.
Sejumlah sumber internal Pemkab Rokan Hilir menyebut, penunjukan rangkap jabatan tersebut lebih disebabkan oleh alasan “darurat personel” ketimbang kebijakan yang terencana. Namun langkah itu dinilai mengabaikan asas profesionalitas serta membuka celah pelanggaran aturan.
“Kalau dia sebagai Plt BPKAD, otomatis yang dia kelola soal uang daerah. Tapi kalau tetap di Inspektorat, siapa yang bisa mengawasi? Itu ibarat hakim sekaligus terdakwa dalam satu perkara,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, diketahui dalam waktu dekat Pemkab Rokan Hilir akan mengumumkan hasil asesmen pejabat eselon II untuk pengisian kursi kepala dinas. Namun hingga kini, posisi definitif Kepala BPKAD disebut belum memiliki calon yang jelas, sehingga jabatan sementara tetap dipegang Syarman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Rokan Hilir maupun pihak terkait. Sorotan publik terus menguat, menuntut agar Pemkab segera mengambil langkah tegas demi menghindari potensi maladministrasi dan kerugian keuangan daerah.
Kasus rangkap jabatan ini menjadi cermin lemahnya manajemen birokrasi di daerah. Lebih jauh, situasi ini sekaligus mengingatkan kembali pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan independensi dalam tata kelola pemerintahan. (Riki)





