Kepsek Baru SMAN 1 Sinaboi Tegaskan Dana BOS 2024 Sudah Diaudit Inspektorat

Kepsek SMAN 1 Sinaboi, Risma B. ,S.Pd, M.Pd. (Sumber Foto : HPNews)

ROKAN HILIR – Kepala Sekolah SMAN 1 Sinaboi yang baru memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.

 

Saat dikonfirmasi HitamPutih News, Kepala SMAN 1 Sinaboi mengaku baru dilantik pada 27 Desember 2023, sehingga dirinya mengetahui dan bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS tahun 2024.

“Yang saya ketahui hanya tahun 2024. Saya dilantik pada 27 Desember 2023,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS tahun 2024 telah diaudit oleh Inspektorat. Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab keraguan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Bacaan Lainnya

 

“Untuk tahun 2024, kami sudah diaudit oleh Inspektorat,” tegasnya.

 

Terkait realisasi anggaran, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa seluruh belanja modal telah direalisasikan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Belanja tersebut mencakup berbagai kebutuhan penunjang proses belajar mengajar.

 

“Belanja sarana dan prasarana termasuk belanja buku pokok untuk siswa, belanja modal peralatan dan mesin seperti komputer, printer, lemari, mading, AC, kipas angin, serta alat laboratorium IPA,” jelasnya.

 

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pihak sekolah juga menyampaikan bahwa laporan realisasi penggunaan Dana BOS telah dipasang di area sekolah, tepatnya di dinding dekat gerbang masuk sekolah, agar dapat dibaca oleh masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

 

“Kami sudah memasang laporan realisasi di dinding sekolah dekat gerbang masuk agar bisa dibaca oleh semua pihak yang berkepentingan,” tambahnya.

 

Secara regulasi, pengelolaan Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Apabila dalam pengelolaannya ditemukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Hingga berita ini diterbitkan, HitamPutih News, masih berupaya mengonfirmasi Inspektorat terkait hasil audit yang diklaim telah dilakukan terhadap pengelolaan Dana BOS tahun 2024 di SMAN 1 Sinaboi.

Pos terkait