ROKAN HILIR – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Rabu (26/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan SPBU milik BUMD PT. SPRH telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim.
“Sidang hari ini agenda saksi, saat ini sidang masih berlangsung. Silakan monitor langsung ke PN ya,” ujar Kasi Intel Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha SH MH, saat dikonfirmasi HitamPutih News, Rabu, (26/11/2025)
Di sisi lain, redaksi telah berupaya meminta tanggapan Direktur Pengembangan BUMD PT. SPRH Rokan Hilir, Zulfakar Juned, melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan respons terkait kasus yang menyeret manajemen SPBU Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut.
Perlu diketahui, Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini melibatkan manajemen SPBU BUMD PT. SPRH. Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Hendra M Yusuf (38) wiraswasta berperan sebagai pelangsir, Handrian (43) supervisor SPBU, dan Muhammad Darmawan (40) manajer SPBU.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di rumah Hendra di Jalan Poros, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Modus yang digunakan, yakni Hendra membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. BBM tersebut kemudian dijual kembali secara bebas kepada masyarakat umum dengan harga di atas harga subsidi.
Untuk setiap jeriken Bio Solar ±29,4 liter, tersangka membayar Rp210.000 (Rp6.800/liter + fee Rp10.000). Untuk Pertalite ±29 liter, ia membayar Rp300.000, termasuk fee.
“Uang fee yang diterima operator SPBU setiap minggu disetorkan supervisor kepada manajer SPBU, kemudian dibagikan kepada karyawan lainnya,” jelas Ade, Kamis (7/8/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 jeriken Bio Solar (±1.470 liter), 18 jeriken Pertalite (±522 liter), 1 unit becak motor dan gerobak, 10 lembar surat rekomendasi Dinas Perikanan, dan 9 lembar surat kuasa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi di wilayah Bagan Punak Meranti. Penyelidikan mengarah ke SPBU 14.289.672 BUMD di Jalan Kecamatan KM 4, Bagan Punak Meranti, yang diketahui rutin melayani pembelian BBM oleh tersangka menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan.
Salah satu surat rekomendasi yang digunakan berasal dari Pemerintah Kecamatan Sinaboi, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Nomor: 95/SR/SNY/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 atas nama Ali, yang mengizinkan pembelian BBM Pertalite subsidi sebanyak 2.100 liter untuk periode 23 Juni–23 Agustus 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini dinilai merugikan negara karena menyebabkan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak, khususnya nelayan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih melakukan pemantauan terhadap hasil dan jalannya persidangan dan perkembangan terbaru di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.





