Skandal Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru: Aliran Dana Rp 6,82 Miliar Terungkap

Skandal Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru: Aliran Dana Rp 6,82 Miliar Terungkap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil mengungkap kasus korupsi yang menyeret nama Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (2/12), tim KPK menyita uang sebesar Rp 6,82 miliar yang diduga kuat mengalir ke sejumlah pihak, baik dari kalangan pejabat pemerintahan maupun eksternal.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa dana hasil korupsi tersebut ditransfer melalui serangkaian transaksi mencurigakan. Salah satu sumber utamanya berasal dari pencairan tunai yang dilakukan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Novin Karmila.

Skema Transaksi dan Penyerahan Uang

Novin Karmila disebut berperan penting dalam jaringan ini. Ketika ditangkap, ia membawa tas berisi uang tunai Rp 1 miliar. Selain itu, ia memerintahkan seseorang berinisial RS untuk mentransfer Rp 300 juta ke rekening anaknya, NRP, pada hari yang sama.

Tidak berhenti di situ, Novin juga meminta bantuan kakaknya, FC, untuk menyerahkan uang tunai Rp 1 miliar kepada petugas KPK selama penggeledahan. Beberapa hari sebelumnya, dana sebesar Rp 100 juta yang berasal dari pencairan dana taktis telah diserahkan kepada NA di rumah dinas Risnandar.

Dana Mengalir ke Pejabat Lain

Bacaan Lainnya

Dana hasil korupsi ini ternyata juga melibatkan sejumlah pejabat. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, diduga menerima Rp 1 miliar dari Novin Karmila, di mana Rp 150 juta di antaranya dialokasikan untuk Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru berinisial YL. Bahkan, seorang jurnalis juga menerima Rp 20 juta dari dana ini.

Sementara itu, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa disebut menerima dana korupsi sebesar Rp 3,39 miliar. Sebagian besar dana tersebut, yakni Rp 2 miliar, diserahkan melalui istrinya, AOA, kepada tim KPK saat penggeledahan di kediaman mereka di Jakarta.

Penemuan Uang di Lokasi Lain

Selain itu, tim KPK juga menemukan dana mencurigakan di beberapa lokasi. Di sebuah rumah di kawasan Ragunan, Jakarta, yang terkait dengan seseorang berinisial AN/U, ditemukan uang tunai Rp 200 juta. Rekening anak Novin Karmila juga menunjukkan saldo mencurigakan sebesar Rp 375 juta, yang diduga berasal dari setoran tunai hasil korupsi.

Dana ini didistribusikan dengan berbagai cara untuk menyamarkan jejaknya. Kami masih menggali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Nurul Ghufron.

Modus operandi korupsi ini melibatkan pemotongan dana operasional dan rekayasa pencairan dana di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam penggeledahan, KPK tidak hanya menyita uang tunai, tetapi juga dokumen keuangan penting yang dapat menjadi bukti tambahan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pos terkait