KUANTAN SINGINGI – Komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba, dua kasus narkotika berhasil diungkap dalam satu malam di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (25/3/2025).
Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat total 161,87 gram, serta sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan dalam transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Kasus Pertama: Pengedar Ditangkap dengan 160,73 Gram Sabu
Pengungkapan pertama dilakukan pada pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Desa Padang Tanggung. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menggerebek lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial AC (29) berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan dalam tas sandang hitam di kamar rumah pelaku. Total berat barang haram tersebut mencapai 160,73 gram (bruto).
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit handphone merek VIVO warna biru, tujuh gulungan lakban hitam, satu pipet sendok, empat bal plastik bening kosong, satu gunting, satu timbangan digital, dan tas sandang hitam tempat menyimpan sabu.
Hasil tes urine menunjukkan AC positif mengonsumsi amphetamine. Ia kini menghadapi jeratan hukum berat, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar.
Kasus Kedua: Dua Pengguna Sabu Diciduk
Hanya sepuluh menit berselang, tepatnya pukul 21.40 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan di lokasi yang sama dan menangkap dua pria berinisial MA (30) dan MN (33), yang diduga sebagai pengguna narkoba.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan alat isap sabu (bong) dan pipet kaca pyrex yang masih berisi sisa sabu. Selain itu, satu unit handphone VIVO warna hitam juga disita karena diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Tes urine terhadap MA dan MN menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polres Kuansing Tegas Perangi Narkoba
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tegas AKP Novris.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna membantu kinerja kepolisian.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.





