Koperasi Guna Karya Sejahtera Diduga Serobot Lahan HPT dan Abaikan Hak Pekerja

Slip gaji Jasdiwan alias Acang dari koperasi guna karya sejahtera

Kuantan Singingi – Koperasi Guna Karya Sejahtera yang berada di Desa Serosah kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi yang menguasai lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara ilegal, koperasi ini juga diduga melakukan tindakan semena-mena terhadap para pekerjanya.

Salah satu korban, Jasdiwan alias Acang, mengaku dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas setelah bekerja selama lima tahun. Keputusan tersebut diambil langsung oleh Manajer Koperasi, Indra Utama Nasution, tanpa ada surat resmi atau kejelasan hukum.

Lebih parahnya lagi, ketika Acang mencoba menghubungi Kepala Tata Usaha (KTU) bernama Dani dan Indra Utama Nasution untuk meminta klarifikasi, ia justru diabaikan. “Saya sudah coba menemui mereka, menelepon, hingga mengirim pesan WhatsApp, tapi tidak ada respons sama sekali,” keluhnya.

Tak cukup hanya dipecat tanpa alasan, Acang juga dipaksa meninggalkan perumahan tempatnya tinggal selama ini. “Saya malah diusir tanpa diberikan surat pemecatan resmi. Barang-barang saya disuruh segera dikeluarkan melalui perantara asisten mereka. Sampai sekarang, gaji dan pesangon saya juga belum diberikan,” ujarnya dengan nada kecewa kepada media ini rabu (26 /03/2025)

Di luar persoalan ketenagakerjaan, Koperasi Guna Karya Sejahtera juga dituding telah menguasai lahan HPT secara ilegal dan sudah di segel Tim Satgas PKH beberapa hari lalu. ini semakin memperkuat citra koperasi sebagai pihak yang tak hanya mengabaikan hak pekerja, tetapi juga merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Upaya konfirmasi kepada Indra Utama Nasution sebagai Estate Manager Koperasi Guna Karya Sejahtera pun tak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp terbaca, tetapi tak direspons. Sikap diam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam manajemen koperasi tersebut.(Adra)

Pos terkait