ROKAN HILIR – Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Tahap II Calon Komisaris dan Direksi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 6–7 Januari 2026. Tahapan ini meliputi presentasi makalah (PowerPoint) dan wawancara, sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi (Pansel).
Sebelumnya, UKK Tahap I telah digelar pada Senin–Selasa, 29–30 Desember 2025, dengan materi psikotes dan ujian tertulis keahlian. Dengan dimulainya Tahap II, perhatian publik kini tertuju pada objektivitas serta ketegasan Pansel dalam menegakkan aturan seleksi.
Berdasarkan jadwal yang beredar, proses presentasi dan wawancara Tahap II akan dilaksanakan secara maraton pada Selasa, 6 Januari 2026, mulai pagi hingga malam hari, mencakup seluruh peserta calon Komisaris dan Direksi. Pansel juga mewajibkan peserta hadir 90 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan.
Namun di tengah padatnya tahapan seleksi, muncul kekhawatiran publik bahwa proses UKK berpotensi diwarnai intervensi serta mengabaikan persyaratan fundamental yang sejak awal telah ditetapkan.
Dewan Pimpinan Daerah Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPD TOPAN RI) Kabupaten Rokan Hilir mengingatkan Pansel agar benar-benar teliti dan cermat dalam memverifikasi seluruh persyaratan calon. Langkah ini dinilai penting guna mencegah kegaduhan publik, polemik berkepanjangan, hingga potensi gugatan hukum di kemudian hari.
DPD TOPAN RI menekankan, Pansel harus memastikan tidak ada calon yang masih berstatus sebagai pengurus partai politik aktif, pernah terpidana, memiliki hubungan kekeluargaan atau kekerabatan, maupun tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial minimal lima tahun sebagaimana ditentukan.
Yang dinilai paling krusial, Pansel diminta berpegang teguh pada Anggaran Dasar (AD) PT SPRH (Perseroda) Nomor 23 Tahun 2024, khususnya Pasal 11 poin (4) dan poin (5).
Pada Pasal 11 poin (4) ditegaskan bahwa calon tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Komisaris yang selama menjabat tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan. Artinya, apabila terdapat calon yang dalam riwayat jabatannya pernah tidak melaksanakan RUPS Tahunan, maka secara normatif yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai Komisaris maupun Direksi PT SPRH.
Sementara pada poin (5) disebutkan bahwa calon tidak pernah memiliki pertanggungjawaban yang ditolak oleh RUPS, atau tidak pernah memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada RUPS. Dengan demikian, rekam jejak pertanggungjawaban kepada RUPS menjadi indikator utama kelayakan calon.
“Pansel harus benar-benar menelusuri pengalaman kerja dan rekam jejak jabatan para calon. Jangan sampai yang diluluskan justru bertentangan dengan Pasal 11 poin (4) dan (5) AD PT SPRH,” ujar Arie Black kepada HitamPutih News.
Ia berharap, proses seleksi ini tidak berhenti pada formalitas administratif semata, melainkan benar-benar melahirkan Komisaris dan Direksi yang kompeten, bersih, dan profesional. Jika aturan diabaikan, hasil UKK dikhawatirkan justru memicu konflik serta gugatan hukum, yang pada akhirnya merugikan PT SPRH dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
HitamPutih News akan terus memantau dan mengawal proses UKK ini hingga pengumuman akhir. Aturan harus ditegakkan, bukan ditawar.





