ROKAN HILIR – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir, Hamzah, S.Hi., M.M., disebut-sebut menguasai sejumlah kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang diterima redaksi HitamPutih News, tercantum sejumlah kegiatan Pengadaan Langsung yang dikaitkan dengan nama Hamzah, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Menanggapi hal tersebut, Hamzah membantah tegas tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi HitamPutih News pada Sabtu sore, (3/1/2026), politisi Partai Hanura itu menegaskan tidak pernah mengerjakan maupun menguasai kegiatan Pokir di OPD mana pun.
“Tak ada itu. Mana ada kita kerjakan,” ujar Hamzah.
Ia menegaskan bahwa pengusulan Pokok Pikiran merupakan hal yang sah karena menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
“Kalau usulan, sah-sah saja, karena itu dapil saya. Tapi kalau ngerjakan kegiatan, tidak ada,” timpal Hamzah, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir.
Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah berulang kali mengingatkan bahwa Pokok Pikiran DPRD tidak boleh dikuasai, dikendalikan, apalagi dikerjakan langsung oleh anggota DPRD, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.
Dalam berbagai kesempatan, KPK menegaskan bahwa tugas anggota DPRD hanya sebatas mengusulkan program berdasarkan aspirasi masyarakat, sementara pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif dan OPD terkait.
“Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan proyek, menentukan rekanan, maupun menerima keuntungan dari kegiatan Pokok Pikiran. Jika itu terjadi, maka berpotensi masuk kategori korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” demikian penegasan KPK dalam sejumlah pernyataan resminya.
KPK juga menilai praktik penguasaan Pokir oleh legislator dapat membuka ruang suap, gratifikasi, dan jual beli proyek, yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi HitamPutihNews masih terus menelusuri data dan mekanisme pelaksanaan kegiatan Pokir yang dimaksud, serta akan mengonfirmasi pihak OPD terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.





