ROKAN HILIR – Sebanyak 518 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi menerima remisi khusus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 28 orang langsung dinyatakan bebas pada Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi dilakukan usai upacara pengibaran bendera Merah Putih di Lapangan Taman Budaya Bagansiapiapi. Empat orang warga binaan ditunjuk secara simbolis menerima remisi yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, BBA, MBA. Ia didampingi Kepala Lapas Bagansiapiapi Asih Widodo, Dandim 0321 Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, serta jajaran Forkopimda lainnya.
Kepala Lapas Bagansiapiapi Asih Widodo mengatakan, pihaknya mengusulkan 518 warga binaan untuk memperoleh remisi umum dan semuanya disetujui Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, sebanyak 489 warga binaan juga mendapatkan remisi dasawarsa.
“Alhamdulillah, tahun ini Lapas Bagansiapiapi mendapat dua jenis remisi sekaligus, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Semuanya yang diusulkan telah disetujui,” ujarnya.
Dari ratusan penerima remisi tersebut, 28 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas. Menurut Asih, pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang berperilaku baik, tidak melakukan pelanggaran administrasi, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan.
“Untuk remisi bebas pada hari ini ada 28 orang, mereka langsung keluar dari lapas. Seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar penerima remisi masih didominasi kasus narkoba,” terangnya.
Asih juga berpesan kepada warga binaan yang langsung bebas agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.“Harapan kami, mereka tidak lagi kembali ke lapas. Perkecil residivis, dan masyarakatlah yang akan menilai serta memberi warna dalam kehidupan mereka setelah bebas,” pungkasnya.





