ROKAN HILIR – Aktivis Kabupaten Rokan Hilir, Wais A. Qorni, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir untuk segera menertibkan keberadaan RAMP sawit milik H. Priaman yang berdiri di tepi Jalan Lintas PU–Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Menurut Wais, RAMP tersebut diduga berdiri secara ilegal dan digunakan sebagai lokasi penampungan tandan buah segar (TBS) dari perkebunan sawit milik H. Priaman yang luasnya disebut mencapai ratusan hektare. Perkebunan tersebut diduga berada di kawasan hutan yang dapat dikonversi.
Selain persoalan legalitas dan perizinan, keberadaan RAMP sawit yang berdiri permanen di bahu jalan lintas dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Aktivitas bongkar muat TBS kerap memakan badan jalan, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
“RAMP sawit yang berdiri di tepi jalan lintas jelas mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegas Wais kepada wartawan.
Tak hanya itu, Wais juga menyoroti adanya bangunan rumah permanen di area RAMP yang digunakan sebagai tempat tinggal pekerja. Keberadaan bangunan tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan ruang dan ketertiban umum.
Di sisi lain, Wais mempertanyakan kontribusi perkebunan sawit milik H. Priaman terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir. Ia menduga, dengan luas lahan yang mencapai ratusan hektare, kontribusi yang diberikan kepada daerah belum sebanding dengan potensi usaha yang dijalankan.
“Jika benar perkebunan itu berada di kawasan yang dapat dikonversi, maka pemerintah daerah wajib memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan hukum dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Rokan Hilir,” ujarnya.
Untuk itu, Wais mendesak Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya agar segera turun ke lapangan. Ia meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas RAMP, izin operasional, tata ruang, serta dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas dan kepentingan masyarakat umum.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan adil. Jangan sampai kepentingan publik dikorbankan,” pungkasnya.





