Dulu Berkoalisi di Pilkada, Kini Abang Kandung Anggota DPRD Fraksi PKB Berstatus Nonjob

Suasana pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, di mana Hasan Usman digantikan dari jabatan Camat Kubu Babussalam. Sumber : Internet.

ROKAN HILIR – Dinamika politik pasca Pilkada di Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan publik. Hasan Usman, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Kubu Babussalam, resmi digantikan dalam mutasi jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan saat ini berstatus nonjob.

Pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, Hasan Usman belum mendapatkan penugasan jabatan baru di lingkungan pemerintah daerah.

Kondisi ini menarik perhatian publik karena Hasan Usman diketahui memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syahrin Usman. Pada kontestasi Pilkada lalu, Syahrin Usman melalui partainya yakni PKB merupakan bagian dari koalisi pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait dinamika hubungan politik pasca Pilkada, khususnya menyangkut kebijakan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir, Eko Purnomo, menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dan rotasi jabatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk mutasi maupun rotasi jabatan yang dilaksanakan, semuanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkap Eko Purnomo saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

 

Ia menambahkan, status nonjob yang dialami pejabat bersangkutan bukanlah bentuk sanksi, melainkan bagian dari proses penataan organisasi dan menunggu penugasan selanjutnya sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

“Semuanya tetap melalui mekanisme dan prosedur kepegawaian. Penempatan kembali akan dilakukan apabila terdapat formasi dan kebutuhan yang sesuai,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai transparansi dan kejelasan penugasan tetap penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat serta menjaga profesionalisme aparatur sipil negara.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diharapkan terus menjaga prinsip netralitas birokrasi dan memastikan setiap kebijakan kepegawaian dilakukan secara objektif, profesional, serta bebas dari kepentingan politik praktis.

Pos terkait