Polsek Panipahan Ungkap Dugaan Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

Seorang pria berinisial A diamankan polisi terkait dugaan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Panipahan Darat, Rokan Hilir, Riau. dok. Polsek Panipahan.

ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu orang terduga pelaku berinisial ANDOS (30).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/Unit Reskrim Polsek Panipahan/Polres Rohil/Polda Riau, tertanggal 4 Februari 2026. Terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Purnama, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Korban sekaligus pelapor, Syawal Dianto (38), seorang petani, awalnya meninggalkan rumah untuk bekerja di pasar sekitar pukul 04.30 WIB. Tak lama kemudian, anak korban, Syahdu Suraidah (16), memberi kabar bahwa rumah mereka diduga telah dibobol pencuri.

“Setibanya di rumah, pelapor mendapati dua unit handphone miliknya dan milik anaknya telah hilang. Selain itu, ditemukan jejak telapak kaki orang yang tidak dikenal di sekitar lokasi,” demikian kronologi yang dihimpun dari laporan kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panipahan untuk ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Syahdu Suraidah (16) dan Syahfikri Dianto (13). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO berwarna ungu, satu kotak handphone OPPO A5i, serta satu kotak handphone VIVO Y19.

Ps. Kapolsek Panipahan melaporkan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan, antara lain pembuatan laporan resmi, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta penyusunan administrasi penyelidikan dan penyidikan sebelum dilaporkan kepada pimpinan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses hukum guna pendalaman kasus serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Pos terkait