Wartawan Tetap Bisa Dipanggil Aparat Meski Ada Putusan MK

Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar. dok. Tokoh.id

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai wartawan tetap dapat dipanggil aparat penegak hukum meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan sengketa jurnalistik harus lebih dulu diselesaikan melalui Dewan Pers.

Menurut Zainal, aparat tetap dapat memulai proses hukum, namun penyidikan seharusnya dihentikan sementara hingga proses penyelesaian sengketa di Dewan Pers selesai.

“Hanya saja nanti dikatakan bahwa prosesnya ditunggu dulu di Dewan Pers,” ujar Zainal dalam diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta secara daring, Ahad (25/1/2026).

Ia menjelaskan putusan MK yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersifat normatif dan belum disertai mekanisme operasional yang jelas. Hal ini berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di kalangan aparat penegak hukum.

“Ketika putusannya normatif, tidak diikuti dengan penindaklanjutan secara teknik operasional, saya kira itu bisa menjadi masalah,” kata Zainal.

Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi ketergantungan berlebihan pada Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Zainal menilai jika independensi lembaga tersebut terganggu, maka perlindungan terhadap wartawan juga dapat terancam.

Bacaan Lainnya

Ia bahkan mengkhawatirkan adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak berkuasa untuk mengintervensi Dewan Pers dan membungkam wartawan kritis, terutama di tengah menguatnya konservatisme politik saat ini.

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai putusan MK justru membuka ruang adanya restorative justice jika mekanisme hak jawab dan hak koreksi tidak mencapai kesepakatan. Namun, ia juga mengingatkan putusan tersebut berpotensi membuka jalur pidana maupun perdata terhadap sengketa pers.

Menurut Nany, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sejatinya sudah menjadi kemajuan dalam perlindungan jurnalistik. Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk menjalankan aturan yang ada.

“Mau diubah bagaimana pun undang-undangnya, kalau keinginan menyelesaikan kasusnya tidak ada, tidak akan selesai,” ujarnya.

AJI, lanjut Nany, mendorong aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan MK dengan melimpahkan seluruh sengketa pers ke Dewan Pers terlebih dahulu. Ia menegaskan jalur pidana dan perdata bukan solusi utama dalam penyelesaian perkara jurnalistik.

Namun demikian, ia menambahkan, pelaporan pidana tetap dimungkinkan apabila wartawan melakukan pelanggaran umum di luar kerja jurnalistik.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan putusan MK tidak membawa perubahan mendasar. Menurutnya, sejak awal media dan wartawan memang tidak dapat diproses hukum sebelum sengketa ditangani Dewan Pers.

Ia juga menegaskan mekanisme restorative justice telah lama diterapkan dalam penyelesaian sengketa pers. Meski demikian, jalur hukum di luar Dewan Pers tetap terbuka apabila kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

“Kalau kedua belah pihak tidak sepakat, maka ruang untuk mencari keadilan di luar Dewan Pers terbuka,” kata Jazuli.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebelumnya menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bersifat inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif.

Pos terkait