JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 256 yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada pihak berwenang sebelum pelaksanaan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Permohonan tersebut diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang menilai aturan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat di muka umum.
Namun, Mahkamah menyatakan tidak menemukan persoalan konstitusional dalam norma yang diuji.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta baru-baru ini.
Tidak Mengatur Larangan Berpendapat
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak mengatur larangan menyampaikan pendapat di muka umum maupun ancaman pidana terhadap penggunaan hak tersebut.
Menurutnya, pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penyampaian pendapat melalui pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang (Polri), da menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.
Artinya, apabila kegiatan telah diberitahukan kepada pihak berwenang, pelaku tidak dapat dijerat Pasal 256 KUHP meskipun aksi tersebut menyebabkan terganggunya kepentingan umum.
“Bahkan secara normatif, jika kegiatan tidak diberitahukan tetapi juga tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum, maka pelaku tidak dapat diancam pidana,” jelas Ridwan.
Unsur Bersifat Kumulatif
MK menegaskan norma Pasal 256 KUHP bersifat kumulatif sebagai delik material. Ancaman pidana hanya dapat dikenakan apabila seluruh unsur terpenuhi sekaligus, yakni tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang dan timbul akibat berupa gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.
Dengan demikian, sanksi pidana tidak otomatis berlaku hanya karena aksi demonstrasi tidak diberitahukan.
“Apabila tanpa pemberitahuan tetapi tidak terganggunya ketertiban umum, maka orang tersebut tidak dapat dijerat sanksi pidana,” tegas Ridwan.
Dalil Pemohon Ditolak
Dalam permohonannya, para mahasiswa berpendapat Pasal 256 KUHP berpotensi menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rentan karena kegiatan demonstrasi dapat dipandang sebagai tindak pidana.
Adapun para pemohon terdiri dari Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.
Namun Mahkamah menilai seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak seluruhnya.





