Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS Meski Nonaktif, Penanganan Darurat Wajib Dilayani

Ilustrasi Kartu BPJS. Foto : Internet.

JAKARTA – BPJS Kesehatan menegaskan seluruh rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mereka yang status kepesertaannya sedang nonaktif. Penegasan ini berlaku bagi seluruh segmen peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), peserta mandiri (PBPU), hingga pekerja penerima upah (PPU).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan layanan kesehatan tetap harus diberikan terlebih dahulu, sementara persoalan administrasi dapat diselesaikan kemudian di fasilitas kesehatan.

“Bukan hanya pada saat PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun yang ada di program JKN. Apa pun itu tidak boleh ditolak, apalagi dalam kondisi darurat,” ujar Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026) dilansir Kompas.com

Ia menegaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pasien tetap bisa mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu, sementara proses administrasi kepesertaan dapat dibantu langsung oleh rumah sakit, puskesmas, maupun klinik.

Rizzky menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang nonaktif juga dapat segera mengurus aktivasi kembali melalui fasilitas kesehatan tanpa harus datang langsung ke Dinas Sosial (Dinsos). Fasilitas kesehatan nantinya dapat membantu menghubungkan peserta dengan instansi terkait untuk penyelesaian administrasi.

Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien, termasuk jika status BPJS Kesehatan mereka sedang tidak aktif.

Bacaan Lainnya

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalau ada yang BPJS-nya misalnya dicoret, ya dilayani dulu saja, nanti administrasinya bisa diproses,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, pemerintah akan bertanggung jawab terhadap proses administrasi peserta PBI JK yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, etika pelayanan kesehatan mengutamakan penanganan pasien terlebih dahulu sebelum menyelesaikan urusan pembiayaan.

“Ditangani dulu, setelah itu baru diproses. Pemerintah pasti bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan adanya penegasan tersebut, BPJS Kesehatan berharap seluruh fasilitas kesehatan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi status kepesertaan, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.

Pos terkait