INDRAGIRI HULU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Batu Rijal Hulu dan Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik.
Seorang tokoh masyarakat setempat, Herman Karate (70), mengungkapkan bahwa terdapat dugaan lebih dari 200 unit ponton PETI yang beroperasi secara terbuka di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan ilegal itu disebut berlangsung siang dan malam hari serta telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang jelas.
Menurut Herman, kegiatan PETI tidak hanya terjadi di daratan, tetapi juga menyebar di sepanjang aliran sungai di wilayah tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan serta pencemaran daerah aliran sungai (DAS).
Ia menegaskan bahwa keberadaan aktivitas tambang ilegal tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum karena telah diketahui luas oleh masyarakat setempat.
“Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menjadi saksi atas kerusakan alam dan lingkungan yang terjadi. Kami meminta adanya tindakan tegas, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Herman.
Selain itu, warga juga mengingatkan institusi Kepolisian Republik Indonesia agar menjalankan komitmennya dalam mewujudkan slogan Polri Presisi melalui langkah nyata dalam menangani dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Peranap.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penertiban dan penindakan secara profesional guna menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan sekaligus dorongan agar penegakan hukum berjalan secara konsisten dan berkeadilan.





