ROKAN HILIR – Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) KING Karaoke Keluarga di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, diduga melakukan aksi “kucing-kucingan” dengan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Selasa (17/2/2026) dini hari.
Meski Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor: 300.1/SE-II/2026/17 tentang Himbauan Menjaga Keamanan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, THM tersebut disebut-sebut tetap beroperasi dengan modus buka-tutup.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir yang dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantibum) melakukan operasi penertiban ke sejumlah THM di ibu kota Bagansiapiapi pada Senin (16/2/2026) malam.
Salah satu lokasi yang didatangi petugas adalah KING Karaoke Keluarga yang berada di Jalan Utama, Gang Utama III, Komplek Ruko Walet, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, tempat hiburan tersebut tampak tutup dan tidak terlihat adanya aktivitas.

Namun, beberapa jam setelah operasi berlangsung, Satpol PP kembali menerima laporan dari masyarakat bahwa THM tersebut diduga masih beroperasi.
Mendapat informasi itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Drs. Acil Rusdianto, M.Si., bersama Camat Bangko Aspri Mulya, S.STP, M.Si, serta puluhan personel langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Sesampainya di lokasi, Sekitar Pukul 01:45 WIB Dinihari lampu di area THM terlihat dalam kondisi mati, demikian pula tidak terdengar dentuman musik dari dalam. Namun di area parkir tampak belasan kendaraan roda dua terparkir yang diduga milik pengunjung. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas di dalam gedung.
Petugas sempat menunggu cukup lama di depan pintu masuk. Bahkan, personel Satpol PP disebut bersiap membuka paksa pintu untuk memastikan dugaan praktik “kucing-kucingan” tersebut. Namun sebelum tindakan dilakukan, manajer KING Karaoke Keluarga bernama ‘Alex‘ mendatangi petugas.
Kasatpol PP Rokan Hilir, Acil Rusdianto yang didampingi Camat Bangko Aspri Mulya kemudian memberikan arahan kepada manajer agar mematuhi Surat Edaran Bupati Rokan Hilir tentang penutupan THM selama bulan Ramadan.
“Surat Edaran ini harap dipatuhi. Kami minta pintunya dibuka. Jika tidak, kami akan berikan SP3 untuk KING Karaokr ini,” tegas Acil.
Di halaman depan THM tersebut sempat terjadi komunikasi dan negosiasi antara pihak pengelola dan aparat penegak perda bersama Camat Bangko. Situasi sempat memanas akibat cekcok antara seorang warga bernama ‘Along‘ dengan petugas.
Warga tersebut diduga dalam kondisi tidak stabil dan sempat melontarkan tantangan kepada petugas.
“Jangan foto saya tanpa izin. Kalau jantan satu lawan satu,” ucapnya dengan nada tinggi.
Petugas tidak menanggapi provokasi tersebut dan berupaya menenangkan situasi. Beberapa orang di lokasi sempat merekam kejadian tersebut sebelum akhirnya kondisi berhasil dikendalikan.

Setelah suasana kondusif, manajer KING Karaoke Keluarga meminta waktu sekitar 30 menit kepada petugas untuk membubarkan seluruh tamu secara tertib. Ia juga menyatakan komitmen untuk tidak lagi membuka usaha selama masa berlaku Surat Edaran.
“Saya minta maaf, Bapak-bapak. Kami akan taati Surat Edaran tersebut dan kami bersedia buka kembali pada tanggal 26 nanti. Jika kami ingkar, cabut saja izin usaha kami,” ujar Alex di hadapan petugas.
Setelah mendengar permohonan tersebut, sejumlah petugas akhirnya membubarkan diri dengan catatan akan tetap melakukan pengawasan lanjutan.
Perlu diketahui, THM KING Karaoke Keluarga sebelumnya bernama Karaoke See You. Tempat hiburan tersebut sempat menjadi lokasi peristiwa berdarah pada akhir Maret 2025, bertepatan dengan bulan Ramadan.
Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang dalam kondisi kritis akibat ditikam oleh penjaga tempat hiburan. Salah satu korban meninggal dunia diketahui merupakan anggota kepolisian dari Polres Rokan Hilir.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui tim gabungan bersama Polres Rohil melakukan penyegelan dan penutupan operasional KTV See You pada April 2025 lalu.





