ROKAN HILIR – Seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial S menjadi sorotan setelah beredar informasi yang menyebut dirinya kerap mengunjungi sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Bagansiapiapi bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.
Informasi tersebut berkembang di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, oknum pegawai tersebut disebut beberapa kali terlihat berada di salah satu tempat hiburan malam di Bagansiapiapi bersama seorang perempuan berinisial H.
Sumber tersebut mengaku sering melihat keduanya berada di lokasi hiburan malam di kota Bagansiapiapi.
“Sering lihat beliau bersama perempuan itu belakangan ini di salah satu karaoke di Bagansiapiapi. Mereka sering datang ke sana,” ujar sumber tersebut kepada HitamPutih News baru-baru ini.
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, mengatakan pihaknya akan melakukan langkah awal berupa tes urine terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Nanti saya tes urine dulu dia, Mas,” kata Agus Imam Taufik saat dikonfirmasi media ini, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, seorang aktivis mahasiswa di Rokan Hilir, Supriadi, meminta pihak terkait segera melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan narkoba, lakukan tes urine. Jika nantinya terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, tentu harus ditindak sesuai prosedur hukum dan aturan kepegawaian,” ujarnya.
Ia juga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun asumsi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari oknum pegawai yang bersangkutan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.
Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari yang bersangkutan guna mendapatkan penjelasan terkait informasi yang beredar. Sesuai prinsip jurnalistik dan asas keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi atas pemberitaan ini.




