Hitam-putihnews.com – Baru-baru ini, di Jakarta Timur terungkap modus penipuan baru yang memanfaatkan data pelamar kerja sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan mereka. Sebanyak 27 pelamar kerja menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Bagaimana modus ini bisa terjadi?
Melansir uzone.id, Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pelaku berinisial R berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja di sebuah toko smartphone di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC). Pelaku kemudian meminta data diri lengkap dari para pelamar kerja, termasuk KTP dan foto selfie dengan KTP sebagai bagian dari syarat mendapatkan pekerjaan sebagai admin konter.
Modus ini semakin canggih karena pelaku juga meminta para pelamar untuk menyerahkan ponsel mereka saat menyerahkan berkas lamaran. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menginstal aplikasi tertentu di ponsel mereka, yang nantinya digunakan untuk mengajukan pinjaman online di berbagai platform seperti ShopeePay Later, AdaKami, Home Kredit, Kredivo, AkuLaku, dan lainnya.
Setelah beberapa waktu, para korban mulai menerima notifikasi tagihan dari aplikasi pinjaman online tersebut, meskipun mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. “Melalui modus ini, pelaku berhasil merugikan 26 orang dengan total kerugian sekitar Rp1 miliar,” ungkap Kombes Nicolas. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Mei 2024 dan saat ini kasusnya sedang diproses di Polres Metro Jakarta Timur. Para korban telah melaporkan kejadian ini dengan didampingi kuasa hukum mereka.
Selain kasus di Jakarta Timur, modus serupa juga terjadi di tempat lain. Salah satu korban dengan akun Twitter @deeewrahmawati menceritakan pengalamannya yang hampir serupa. Korban mengaku dihubungi oleh seorang HRD dari perusahaan yang pernah dilamarnya. Dalam kejadian tersebut, diketahui bahwa pihak perusahaan telah membuka rekening bank atas nama korban dengan alasan bahwa korban adalah pekerja di perusahaan tersebut.
Beberapa hari setelah kejadian, korban mendapati transaksi tak dikenal di rekeningnya dengan total kerugian mencapai Rp10 juta. Korban segera memblokir ATM dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus-kasus seperti ini semakin mengkhawatirkan, karena memanfaatkan kerentanan para pelamar kerja yang mencari pekerjaan, dengan mengambil data pribadi mereka untuk digunakan dalam kegiatan ilegal seperti pengajuan pinjaman online.
Editor : Adra





