Skema Modus Penipuan Baru Dalam Dunia Perbankan

Ilustrasi Skema Modus Penipuan Baru Dalam Dunia Perbankan

Sumsel – Seorang pemuda asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, bernama Kristiadi (22) terlibat dalam skema penipuan digital yang rumit dengan memanipulasi Google Business Profile milik sejumlah bank untuk mengelabui nasabah.

Dalam aksinya, Kristiadi berpura-pura menjadi perwakilan resmi bank dengan mengubah nomor call center pada platform tersebut, memungkinkan dirinya untuk menipu korban dengan lebih efektif.

Mengutip dari kompas.com, menurut Kombes Pol Ade, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, modus operandinya melibatkan taktik yang terkoordinasi dengan baik. Setelah nasabah yang menjadi korban menghubungi call center yang salah, Kristiadi akan menelepon kembali dan menyamar sebagai petugas bank. Ia kemudian memandu nasabah melalui langkah-langkah tertentu, yang pada akhirnya memungkinkannya mengambil alih akun mobile banking mereka. Dalam proses ini, ia tidak hanya menguras dana dari rekening korban, tetapi juga berusaha mendapatkan informasi pribadi yang lebih rinci dari mereka.

Kami menemukan bahwa beberapa korban bahkan mengalami kerugian yang signifikan, terutama mereka yang ingin melunasi kredit bank,” kata Kombes Pol Ade.

Tersangka menawarkan potongan kredit sebagai iming-iming jika korban setuju untuk segera melunasi dengan mengirimkan dana ke rekening yang ia kontrol.”

Pengungkapan ini menjadi semakin kompleks ketika Kristiadi mengakui keterlibatannya dalam berbagai tindak pidana lainnya. Selain manipulasi Google Business Profile, ia juga terlibat dalam penipuan berbasis Telegram dengan modus trading palsu, penipuan tiket hotel dan pesawat melalui klaim pengembalian dana (refund), serta penipuan pinjaman online dengan janji membantu proses pembayaran atau pengajuan pinjaman.

Bacaan Lainnya

Penangkapan Kristiadi dilakukan dengan cepat setelah polisi melacaknya ke Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, tepatnya di Jalan Lebung Gajah pada 12 September 2024. Operasi ini dilakukan pada malam hari pukul 20.00 WIB, dan Kristiadi kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan kriminalnya, Kristiadi diancam dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tuntutan ini mencakup penyalahgunaan data elektronik, akses ilegal ke sistem, serta manipulasi informasi, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Kasus ini mengungkapkan sisi gelap dari teknologi digital yang semakin canggih, di mana pelaku kejahatan dapat mengeksploitasi platform umum seperti Google Business Profile untuk tujuan jahat. Para nasabah bank yang tidak waspada menjadi sasaran empuk bagi penipu seperti Kristiadi, yang memanfaatkan celah-celah keamanan siber dan psikologis untuk melakukan aksinya. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi dalam era digital yang semakin terhubung ini.

Pos terkait