KUANTAN SINGINGI – Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kuantan Singingi (Kuansing), Diki Saputra, menyampaikan keberatan keras dan membantah narasi dalam pemberitaan yang diterbitkan di media OPSINEWS.COM dan Media Wartakontras.com, Diki menilai pemberitaan tersebut tidak obyektif, tanpa konfirmasi dan memojokkan dirinya secara sepihak serta mengaitkan organisasi DPC GRANAT kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Adapun pemberitaan tersebut dengan judul antara lain:
Secara tegas, Diki membantah tuduhan bahwa dirinya menjual prinsip organisasi demi mencari keuntungan pribadi dalam kasus dugaan “tangkap lepas” dan pemerasan terkait narkoba.
Atas dasar tersebut, Diki secara resmi meminta pengelola dan redaksi opsinews.com untuk memberikan dan memuat Hak Jawab secara utuh, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keterangannya, Diki meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya maupun isu yang mengaitkan nama Yusman Gea sebagai “eksekutor perdamaian” dalam persoalan yang sedang bergulir. Menurut Diki, tuduhan dan klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Pemberitaan tersebut menyudutkan dan dinilai tidak memenuhi kaidah keberimbangan berita. Kami meminta pihak redaksi opsinews.com untuk melayani Hak Jawab dan segera mengklarifikasi hal ini kepada publik,” ujar Diki.
Tegaskan Tolak Perdamaian dan Tuding Adanya Tekanan
Diki menjelaskan kronologi sebenarnya terkait proses kesepakatan damai. Ia menegaskan bahwa pihak yang secara aktif bernegosiasi dalam proses perdamaian tersebut justru adalah Yusman Gea sendiri bersama Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau.
“Pada malam itu saya ditelepon oleh Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau. Dalam percakapan tersebut, saya secara tegas menolak. Penolakan saya bukan hanya lewat telepon WhatsApp, tetapi juga melalui bukti pesan tertulis,” ujar Diki.
Namun, tidak lama setelah itu, Diki mengaku kembali dihubungi dan didesak untuk segera menyetujui perdamaian malam itu juga. Menurutnya, ada upaya penekanan terhadap dirinya dengan alasan menjaga keberlangsungan kemitraan dengan instansi terkait.
Tudingan Permintaan Uang Damai dan Kejanggalan Berita
Diki juga membeberkan dinamika di balik layar sebelum munculnya pemberitaan berseri mengenai dirinya. Ia mengklaim bahwa pada 24 Juli, Yusman Gea sempat menghubungi seseorang bernama Athia untuk meminta bagian dari uang damai tersebut dengan mengatasnamakan Ketua DPD GRANAT Riau.
“Karena saudara Yusman Gea tidak berani menghubungi saya langsung, akhirnya muncullah berita pertama. Tak lama kemudian diterbitkan lagi berita kedua yang menuduh saya meraup keuntungan tiga kali lipat,” jelasnya.
Ia mempertanyakan dasar perhitungan dan data yang digunakan Yusman Gea dalam menulis angka kerugian maupun nominal keuntungan yang dituduhkan kepadanya dalam artikel tersebut.
Siap Tempuh Jalur Hukum dan Minta Kejelasan DPD
Selain isu penyelesaian kasus, Diki juga menyoroti pernyataan Yusman Gea di sebuah grup media publik yang menyebut DPC GRANAT Kuansing tidak memiliki legalitas jelas dan tidak mengantongi Surat Keputusan (SK).
Atas tuduhan-tuduhan tersebut, Diki meminta kepada Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau untuk memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pernyataan yang beredar di publik. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke proses hukum.
“Untuk kasus saudara Yusman Gea ini, saya tidak akan berhenti sampai di sini saja. Saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegas Diki.
Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






