HITAM PUTIH NEWS, – AKBP Malvino Edward Yusticia baru-baru ini menjadi sorotan publik akibat keterlibatannya dalam pemerasan WNA pada acara konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Malvino merupakan mantan Kepala Subdirektortat (Kasubdit) 3 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sebuah unit yang bertanggung jawab pada pengungkapan kasus narkoba.
Karier cemerlang Malvino, yang diawali sebagai penyidik kasus narkoba, kini ternoda oleh skandal pemerasan. Sosok yang pernah berjasa mengungkap kasus-kasus besar, seperti penyelundupan narkoba seberat satu ton pada 2017 dan dua ton sabu di Aceh pada 2021, harus menghadapi kenyataan pahit usai terlibat kasus etik yang mencoreng institusi kepolisian.
Selama menjabat sebagai Kabag Operasi Divisi Narkoba Polda Metro Jaya, Malvino dikenal sebagai perwira polisi yang berprestasi.
Ia pernah turut dalam membongkar jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 389 kilogram sabu asal Afghanistan, serta 117 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi dari jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.
Namun, catatan emas itu kini terhapus setelah dirinya terbukti terlibat pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Ia bersama dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
Mengutip kompas.com, mereka bertiga terbukti terlibat pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Modus Pemerasan di Ajang Konser
Kasus ini bermula dari penggerebekan acak terhadap penonton konser, yang mayoritas berasal dari Malaysia.
Bukannya menegakkan hukum, Malvino bersama 33 polisi lainnya justru memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pemerasan.
Mereka mengancam akan menangkap penonton yang tidak membayar sejumlah uang, meskipun hasil tes urine menunjukkan mereka bebas narkoba.
Dari kejadian tersebut, Polisi mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terhadap 45 penonton.
Perilaku ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga memicu kemarahan publik, terutama karena sebagian besar korban adalah warga negara asing.
Sidang Kode Etik dan Pemecatan Tidak Hormat
Mengutip tempo.co, setelah menjalani proses penyelidikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), Malvino resmi diberhentikan dengan tidak hormat pada 2 Januari 2025.
Sebelum keputusan final, ia sempat menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari. Meski telah dipecat, Malvino bersama dua rekannya yang juga dijatuhi hukuman serupa berencana mengajukan banding.
Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, proses banding akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Brigjen Agus Wijayanto, Karowabprof Divpropam Polri, menambahkan bahwa sidang banding dilakukan tanpa kehadiran pelanggar, dan komisi banding akan memutuskan berdasarkan memori banding yang diajukan dalam waktu 21 hari setelah keputusan awal.
Tindakan Tegas Demi Reformasi Institusi
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian untuk terus memperbaiki sistem dan integritas internal.
Langkah tegas terhadap Malvino dan rekan-rekannya diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik yang sempat terkoyak akibat skandal ini. Kepala kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anggota yang melanggar kode etik akan menghadapi konsekuensi yang sesuai.





