Tim Advokasi Jaga Riau Laporkan Dugaan Penjualan Ilegal Lahan Hutan Desa ke Polda Riau

Jaga Riau
Tim Advokasi Jaga Riau Laporkan Dugaan Penjualan Ilegal Lahan Hutan Desa ke Polda Riau

Pekanbaru – Dugaan jual beli lahan di kawasan hutan desa kembali mencuat. Kali ini, Tim Advokasi Jaga Riau resmi melaporkan dugaan praktik ilegal tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Laporan ini menyoroti penyalahgunaan hak pengelolaan hutan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, Jumat 7 Maret 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: SK.3327/Menlhk-PSKL/PKPS.0/5/2017, kawasan hutan desa seluas ±8.437 hektare di wilayah tersebut telah diberikan hak pengelolaannya kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa.

Namun, investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi Jaga Riau mengungkap adanya indikasi penjualan sebagian lahan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan Kepala Desa Pemandang.

Lebih jauh, lahan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan sosial masyarakat ini diduga beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi.

Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 17 ayat (2) huruf b yang melarang aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat Pasal 92 dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Ketua Tim Advokasi Jaga Riau, Satria Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak masyarakat desa.

Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Jaga Riau, Alan Pane, menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan hutan desa agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.

Hutan desa adalah aset masyarakat yang harus dijaga bersama. Kami tidak ingin praktik jual beli ilegal ini terus berulang dan merugikan masyarakat serta lingkungan,” ujar Alan.

Tim Advokasi Jaga Riau berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(red)

Pos terkait