Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Hukum Aldiko Putra, Soroti Dugaan Kejanggalan

Sidang praperadilan Aldiko Putra di pengadilan negeri Teluk Kuantan yang dipimpin oleh Hakim Samuel Pebrianto Marpaung, S.H. pada hari Senin 24/03/2025

KUANTAN SINGINGI, 24 Maret 2025 – Proses hukum terhadap Aldiko Putra mendapat perhatian serius setelah tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Shelfy Asmalinda, mengkritisi langkah Kejaksaan dalam melimpahkan perkara ke pengadilan. Mereka menilai keputusan tersebut terlalu tergesa-gesa dan mengabaikan proses praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Menurut kuasa hukum, pelimpahan perkara sebelum adanya putusan praperadilan berpotensi merusak prinsip transparansi dan keadilan. Praperadilan sendiri merupakan mekanisme untuk menguji keabsahan penahanan sebelum perkara pokok disidangkan. Namun, dalam kasus ini, proses tersebut dinilai tidak diindahkan.

Hari ini, sidang praperadilan memasuki tahap kedua dengan menghadirkan pihak termohon, yakni Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing), setelah sebelumnya tidak hadir pada sidang pertama. Ketidakhadiran tersebut sebelumnya diklaim karena masih menyusun nota pembelaan. Namun, dalam sidang kali ini, pihak kepolisian justru meminta agar praperadilan dihentikan dengan alasan perkara utama telah mulai disidangkan.

Permintaan tersebut ditolak oleh tim kuasa hukum Aldiko Putra. Mereka menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional bagi setiap tersangka untuk menguji legalitas penahanannya.

Kami melihat ada indikasi pembatasan terhadap hak hukum klien kami. Praperadilan adalah hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dihentikan hanya karena persidangan perkara utama telah berjalan,” ujar Shelfy Asmalinda.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena adanya dugaan penyimpangan prosedural dalam penanganan perkara. Salah satu aspek yang dipertanyakan adalah kecepatan serta tata cara pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan yang dinilai tidak menunggu hasil praperadilan sebagai landasan legalitas penahanan.

Dalam prinsip due process of law, setiap proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran dalam prosedur, maka hak-hak hukum klien kami bisa terabaikan,” lanjut Shelfy.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti transparansi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar tetap berlandaskan aturan yang berlaku tanpa intervensi pihak tertentu.

Hukum harus ditegakkan tidak hanya secara prosedural, tetapi juga dengan menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia,” tambah Shelfy.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelimpahan perkara yang dinilai terburu-buru. Sementara itu, sidang praperadilan masih berlangsung, dan dalam beberapa hari ke depan, putusan hakim akan menjadi penentu apakah penahanan Aldiko Putra dianggap sah atau tidak.

Masyarakat kini menanti bagaimana sistem peradilan akan menangani kasus ini apakah berjalan secara objektif atau justru semakin memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses hukum.(Adra)

Pos terkait