KUANTAN SINGINGI – Tak hanya mengirimkan surat kepada komisi III DPR RI, Sejumlah Pemangku Adat dan Tokoh Masyarakat adat IV Koto Lubuk Ambacang juga membuat laporan ke Polda Riau dan Birowassidik Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Aldiko Putra.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Sejumlah Pemangku Adat dan Tokoh Masyarakat adat IV Koto Lubuk Ambacang, mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI agar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) terkait penetapan tersangka Aldiko Putra.
Surat yang telah ditandatangani oleh lima orang Datuk (Pemangku Adat) dan seorang Tokoh Masyarakat itu, ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI serta tembusan kepada Kapolri dan Kejagung RI.
Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya”.
Bersama surat tersebut para pemangku adat dan tokoh masyarakat Koto Lubuk Ambacang menilai bahwa penetapan Tersangka Aldiko Putra cacat prosedural dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat serta syarat dengan kepentingan politik, tidak professional dan adanya upaya pemaksaan menetapkan Tersangka (Kriminalisasi).
“Benar kami berlima para pemangku adat dan seorang tokoh masyarakat telah menandatangani dan mengirim surat ke komisi III DPR RI, Birowassidik Bareskrim Polri, juga Kejagung RI” ucap salah seorang penghulu adat koto lubuk Ambacang yang enggan disebutkan namanya.
Sang Datuk yang enggan disebutkan namanya itu menyebutkan bahwa mereka yang mewakili masyarakat lubuk Ambacang memohon agar dilakukan hearing terkait penetapan Tersangka Aldiko Putra yang kami nilai tidak mempunyai landasan hukum yang kuat serta syarat dengan kepentingan politik, tidak professional dan adanya upaya pemaksaan menetapkan Tersangka.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing resmi menahan seorang anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, pada Kamis (13/3/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Aldiko diseret kasus dugaan pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman.
Namun, penetapan tersangka terhadap wakil rakyat dari dapil IV Kabupaten Kuantan Singingi ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini benar-benar langkah penegakan hukum yang murni, ataukah ada muatan politis di baliknya? Pasalnya, kejadian yang menjadi dasar kasus ini sudah terjadi sejak 13 Mei 2023, hampir dua tahun lalu.(Adra)






