Hadiri Dua Agenda Sidang Sekaligus, Tegaskan Optimisme dan Komitmen dalam Membela Hak Klien

Aldiko Putra
Tim kuasa hukum Aldiko Putra menghadiri dua agenda sidang sekaligus di pengadilan negeri Teluk Kuantan

KUANTAN SINGINGI, 24 Maret 2025 – Tim kuasa hukum Aldiko Putra menghadiri dua agenda sidang sekaligus di pengadilan negeri Teluk Kuantan, yakni sidang praperadilan dan sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang praperadilan, pihak Polres hadir dan memberikan jawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa praperadilan dapat gugur apabila pokok perkara telah mulai diperiksa di persidangan.

Kami melihat bahwa pihak Kejaksaan memang menggesa perkara ini untuk segera disidangkan, sehingga mempengaruhi proses praperadilan yang kami ajukan” Ujar shelfi

Hari ini kami kuasa hukum aldiko putra menghadiri 2 agenda sidang sekaligus, yakni praperadilan dan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum, dimana pada hari ini pada agenda prapid dihadiri oleh pihak polres dengan memberikan jawaban yang tentunya sebagaimana aturan mainnya yakni ketentuan pasal 82 ayat 1 KUHAP bisa saja praperadilan klien kami ini gugur karena sudah memasuki tahapan pokok perkara dikarenakan sepertinya pihak kejaksaan memang menggesa perkara ini agar segera disidangkan” ucap shelfi.

Namun demikian, hal ini bukanlah akhir dari perjuangan kami, lanjut shelfi. Sebagai kuasa hukum Aldiko Putra, kami tetap teguh dan optimis bahwa klien kami tidak bersalah.

Kami akan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam agenda sidang selanjutnya, dan kami percaya bahwa setiap langkah hukum yang kami ambil adalah demi membela hak-hak klien kami secara maksimal” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Kami juga menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar tetap objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Kami yakin, dengan integritas dan independensi Majelis Hakim, klien kami akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.(adra)

Pos terkait