Laporan Pemukulan Berbelit, Korban Minta Kapolda Riau Turun Tangan

Tangkapan layar video aksi pemukulan oleh M. Edwin Rinaldy alias Ginting kepada Fadriansyah Panggabean alias Ucok (32) saat di kediamannya

SIAK – Kasus dugaan pemukulan terhadap Fadriansyah Panggabean alias Ucok (32), warga Sungai Betung, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, masih menjadi sorotan publik. Ucok mengaku kecewa dengan proses penanganan oleh pihak kepolisian yang dinilainya lamban dan tidak transparan.

Insiden pemukulan itu terjadi pada 7 Maret 2025. Pelaku yang diketahui bernama M. Edwin Rinaldy alias Ginting diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polres Siak dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Dayun.

Namun hingga kini, korban mengeluhkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, khususnya terkait pengambilan hasil visum. Menurut Ucok, penyidik Bripda Yosafad Simanjuntak beralasan bahwa hasil visum belum keluar karena tengah sibuk dalam pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Siak.

Saya tanyakan ke pihak puskesmas, hasil visum sebenarnya sudah siap sejak sore hari. Tapi penyidik malah bilang belum keluar,” ungkap Ucok kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Yang lebih membingungkan, lanjut korban, visum pertama yang diterbitkan oleh Puskesmas Dayun tidak mencantumkan keterangan lengkap. Akibatnya, penyidik kembali meminta visum ulang dengan dokumen yang lebih detail. Korban juga menyayangkan karena tidak ada informasi apapun dari penyidik, dan baru mengetahui hal tersebut setelah dirinya aktif menanyakan perkembangan.

Berdasarkan hasil visum, Ucok mengalami luka ringan, lebam, dan bekas cakaran kuku akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.

Bacaan Lainnya

Saya rasa penanganan kasus ini tidak serius. Masa visum tidak diperiksa dengan teliti oleh penyidik? Ini membuat kasus jadi berbelit-belit. Kami curiga ada permainan “kongkalikong” antara penyidik dan pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, Bripda Yosafad Simanjuntak menyebut bahwa kasus ini kemungkinan hanya akan berakhir dengan status tahanan luar karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana berat.

Ucok merasa kecewa dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, jika penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka masyarakat kecil seperti dirinya tidak akan pernah mendapatkan keadilan.

Kalau seperti ini penanganannya, percuma kami lapor. Kami mohon kepada Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan serta Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra untuk menindak tegas dan memberi keadilan seadil-adilnya,” pintanya.

Ucapan pelaku juga turut menambah luka bagi korban. Dalam rekaman pesan suara WhatsApp yang dikirim pelaku kepada Ucok, terdengar ujaran bernada ancaman dan intimidasi.

Capek melayani manusia macam kalian… Salah orang kau melaporkan aku di Polres, semua di Polres itu keluarga aku. Bodoh kau!” kata Edwin dalam pesan tersebut.

Ucok berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan transparan, serta menjadi evaluasi bagi kepolisian agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Sedangkan Pasal 335 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa perbuatan mengancam atau memaksa seseorang dengan kekerasan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, menyusul adanya dugaan ketidakberpihakan hukum kepada korban serta indikasi perlakuan istimewa terhadap pelaku. (Sulaiman)

Pos terkait