Kompolnas Tanggapi Laporan Korban Penganiayaan yang Dijadikan Tersangka di Rokan Hilir

Kompolnas Tanggapi Laporan Korban Penganiayaan yang Dijadikan Tersangka di Rokan Hilir

ROKAN HILIR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima dan mengawasi penanganan kasus penganiayaan di Pulau Halang Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan hilir Provinsi Riau.

Pantauan Hitam-putihnews.com , Wadah yang mengawasi Kinerja polisi itu telah membalas surat atas keluhan yang dialami oleh Hermanto alias Abeng yang merasa ketidakpuasan dirinya kepada Polsek Kubu dalam penanganan kasus yang dialaminya.

Dikutip dari media Porosnusantara.co.id dengan judul berita “Miris, Polsek Kubu jadikan korban penganiayaan jadi tersangka”

Hermanto alias abeng awalnya merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sudomo alias Domo. Namun kini dirinya malah ditetapkan sebagai tersangka. Sehigga Hermanto alias Abeng membuat laporan kepada Kompolnas.

Adapun surat yang diterima Hermanto Alias Abeng dengan No. Reg : 324/4/RES/IV/2025/Kompolnas dan tertuang juga didalamnya bahwa telah disampaikan surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolda Riau sesuai surat Ketua Kompolnas Nomor : B-324A/Kompolnas/4/2025 tanggal 21 April 2025.

Hal tersebut dibenarkan oleh Hermanto alias Abeng yang telah menerima balasan surat dari Kompolnas atas kejadian penganiayaan terhadap dirinnya.

Bacaan Lainnya

Iya betul, Kita sudah terima surat balasan dari Kompolnas kemarin,” Ujar Pemuda yang akrab disapa Abeng kepada Wartawan Rabu malam, (23/04/2025)

Lanjutnya lagi kata Abeng, Ia berharap mendapatkan keadilan di NKRI atas kejadian Pengaiayaan yang menimpanya. Sehingga ia membuat laporan keluhan kepada Kompolnas atas tindakan yang ia dapatkan.

Saya hanya minta keadilan, Terlalu banyak kejanggalan dalam kasus pengaiayaan terhadap saya,” Katanya lagi

Lanjut Abeng lagi, Saya ini korban, Saya di pukul, kenapa saya yang ditetapkan sebagai tersangka, isi BAP nya berubah, Apa karna saya orang susah !,” Pungkasnya. (Riki)

Pos terkait