Kuantan Singingi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2021/2022 sebesar Rp10,52 miliar.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru, Permata Kuansing mengungkapkan bahwa dana tersebut disalurkan berdasarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.38/II/2022 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing.
Dana Dicairkan dalam Dua Tahap
Dana hibah tersebut disalurkan melalui Bank Riau Kepri dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada 28 April 2022 sebesar Rp2,5 miliar, dan tahap kedua pada 29 Agustus 2022 sebesar Rp8,02 miliar. Total dana yang dicairkan mencapai Rp10,52 miliar.
Namun, pengelolaan dana itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau. Dugaan penyimpangan ini juga menarik perhatian Polda Riau yang telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Dugaan Mark-Up dan Ketidaksesuaian RAB
Permata Kuansing menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan proposal kegiatan. Dugaan praktik mark-up anggaran tersebut dilakukan setelah pencairan tahap kedua. Audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 28 April 2023 turut memperkuat dugaan penyimpangan ini.
Tuntutan Penegakan Supremasi Hukum
LSM Permata Kuansing menilai, dugaan tindak pidana korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, namun juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat Kuansing secara luas.
“Oleh karena itu, kami meminta adanya kejelasan hukum agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak multitafsir,” tulis Permata Kuansing dalam suratnya.
Permata Kuansing juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat, serta supremasi hukum dalam penanganan kasus yang telah menjadi sorotan publik sejak diberitakan media daring pada 20 November 2024 lalu.
Melalui surat tersebut, Permata Kuansing berharap Polda Riau segera memberikan kepastian dan kejelasan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kuansing TA 2021/2022 demi menyelamatkan keuangan daerah dan menegakkan keadilan. (Adra)





