ROKAN HILIR – Pembagian rapor siswa SMP Negeri 1 Kubu Babussalam (Kuba) tanpa tanda tangan kepala sekolah dan wali kelas memicu keresahan di kalangan wali murid. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kedisiplinan administrasi sekolah serta fungsi pengawasan di tingkat kecamatan.
Rapor sebagai dokumen resmi penilaian akademik seharusnya memenuhi unsur administrasi yang sah. Namun fakta di lapangan, sejumlah wali murid mengaku menerima rapor yang belum ditandatangani, sehingga dikhawatirkan tidak memiliki kekuatan administrasi.
“Ini bukan soal sepele. Rapor adalah dokumen resmi. Kalau tidak ditandatangani, tentu kami ragu keabsahannya,” ujar salah seorang wali murid kepada HitamPutih News, Jumat (9/1/2026).
Wali murid lainnya juga mempertanyakan tata kelola administrasi di sekolah. Ia khawatir rapor yang tidak ditandatangani tersebut nantinya dianggap tidak valid.
“Kalau nanti dibutuhkan untuk pindah sekolah atau keperluan administrasi lain, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala SMP Negeri 2 Kubu Babussalam, Mizatul Akmal, memberikan klarifikasi. Ia menyebut keterlambatan penandatanganan rapor disebabkan masih adanya beberapa kelas yang belum siap dicetak. Selain itu, pada Kamis malam dirinya juga harus berangkat ke Pekanbaru untuk mengambil rapor anaknya karena bersekolah di luar daerah.
“Karena ada beberapa kelas yang belum siap diprint. Selain itu, Kamis malam saya juga sebagai wali murid harus berangkat ke Pekanbaru untuk mengambil rapor anak saya,” ujar Mizatul Akmal.
Ia menegaskan, saat ini seluruh rapor siswa telah ditandatangani dan dilokalkan. Menurutnya, rapor yang sebelumnya belum ditandatangani bukan karena unsur kesengajaan, melainkan kendala teknis.
“Alhamdulillah sekarang seluruh rapor sudah ditandatangani. Kalau sebelumnya ada yang belum, itu karena memang belum siap diprint,” jelasnya.
Meski klarifikasi telah disampaikan, kasus ini tetap menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan di Kecamatan Kubu Babussalam.
Publik berharap kejadian serupa tidak terulang dan pengawasan administrasi pendidikan, termasuk oleh Korwil, dapat diperketat demi menjamin hak-hak peserta didik.





