Asril Arief Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp4,3 Miliar Proyek SMPN 4 Palika

Asril Arief Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp4,3 Miliar Proyek SMPN 4 Palika
Asril Arief Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp4,3 Miliar Proyek SMPN 4 Palika

ROKAN HILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan Asril Arief sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas (Palika), yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Keputusan tersebut merupakan hasil dari penyidikan intensif yang telah berjalan sejak Februari 2025.

Menurut Kepala Kejari Rokan Hilir, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan hukum, termasuk laporan perkembangan penyidikan serta ekspos perkara bersama Kejaksaan Tinggi Riau pada 30 April dan 14 Mei 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan saudara Asril Arief sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan SMPN 4 Palika,” ungkap pihak Kejari dalam pernyataan resminya.

Asril Arief, pria kelahiran Bagansiapiapi pada 31 Juli 1971, diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran proyek yang nilainya mencapai lebih dari Rp4,3 miliar. Proyek yang semestinya bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan di daerah pesisir Rokan Hilir itu, justru diwarnai berbagai dugaan pelanggaran.

Hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi mark-up harga bahan bangunan, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai, hingga kualitas bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar teknis.

Bacaan Lainnya

Penyimpangan tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara dan menghambat upaya pemerataan pembangunan sektor pendidikan di wilayah pesisir.

Kejari Rokan Hilir menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap tersangka dan pihak-pihak terkait akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi lembaga penegak hukum. (Riki)

Pos terkait