JAKARTA – Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), H. Juprizal, SE, MM bersama Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak, MM menegaskan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/5/2025) siang.
Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian rapat koordinasi antara KPK dengan para kepala daerah dan ketua DPRD se-Provinsi Riau. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat daerah.
“Penandatangan komitmen dilakukan langsung oleh Ketua DPRD dan Bupati Kuansing,” ujar Sekretaris DPRD Kuansing, Nafisman, yang turut hadir mendampingi.
Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, menyebutkan bahwa terdapat delapan poin utama yang menjadi bagian dari komitmen bersama tersebut. Poin-poin tersebut meliputi:
1. Menolak segala bentuk pemberian, hadiah, atau gratifikasi yang dianggap suap, serta tidak melakukan pemerasan atau tindakan yang tergolong tindak pidana korupsi.
2. Mendukung penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
3. Melaksanakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dengan berpedoman pada Monitoring Center for Prevention (MCP).
4. Menyusun dan melaksanakan perencanaan serta penganggaran APBD secara tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Menyusun rencana APBD berdasarkan usulan masyarakat melalui Musrenbang atau pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
6. Menyelaraskan APBD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta mengutamakan belanja wajib dan mandatory spending guna menghindari defisit anggaran.
7. Tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, hibah, maupun bantuan sosial yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
8. Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Komitmen ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.





