Teluk Kuantan — Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir pada Senin, 19 Mei 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 4,21 gram.
Penangkapan dilakukan pada pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Tersangka yang diamankan adalah seorang pria bernama Andrianto alias Bolot, 21 tahun, warga Kampung Madura, Kecamatan Kuantan Hilir.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 paket plastik klip bening berisi sabu, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa:
2 pipet kaca pyrex
1 unit handphone merk VIVO warna biru dongker
8 buah pipet bening bergaris
1 plastik bening kosong ukuran sedang
1 korek api mancis
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Kohar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan di Pekanbaru, di mana Bolot mengaku menerima sabu sebanyak tiga ons dari Kohar. Sebagai imbalan, ia mendapat setengah kantong sabu dan uang jalan sebesar Rp200 ribu.
Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kuantan Singingi bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





