Baznas Rohil Belum Lakukan PAW Komisioner yang Mengundurkan Diri

Baznas Rohil Belum Lakukan PAW Komisioner yang Mengundurkan Diri
Baznas Rohil Belum Lakukan PAW Komisioner yang Mengundurkan Diri

ROKAN HILIR – Kekosongan jabatan di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi sorotan. Salah satu komisionernya, Baharudin, S.Pd, resmi mengundurkan diri dari jabatan untuk menjalani tugas baru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Rohil.

Pengunduran diri Baharudin dikonfirmasi langsung oleh Ketua Baznas Rohil, Jefrizal, S.Hi. Menurutnya, keputusan tersebut diambil usai Baharudin dinyatakan lulus dan dilantik sebagai PPPK.

“Benar, Komisioner Baznas atas nama Baharudin, S.Pd telah mengundurkan diri karena beliau lulus PPPK di Kemenag Rohil,” ujar Jefrizal saat dikonfirmasi pada Minggu (15/6/2025).

Terkait kekosongan posisi komisioner, Jefrizal menyebut proses pengganti antar waktu (PAW) berada sepenuhnya di tangan Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Rokan Hilir. Pihaknya pun masih menunggu waktu yang tepat untuk berkoordinasi langsung dengan Bupati guna membahas penunjukan pengganti.

“Kami masih menunggu waktu Bupati, insyaallah dalam minggu ini,” tambahnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, H. Ferry Farya, mengaku belum mengetahui informasi terkait pengunduran diri salah satu komisioner Baznas tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya pribadi baru dengar kalau ada komisioner Baznas Rohil yang mengundurkan diri. Kita tunggu saja proses dan waktunya,” kata Ferry singkat.

Sebagai informasi, mekanisme pergantian pimpinan atau komisioner Baznas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi/Kabupaten/Kota. (Riki)

Pos terkait