Sadis! Hutan Lindung Disulap Jadi Kebun Sawit, Nama Pejabat Ini Disebut!

Kasir partai PKB DPRD Riau
Sadis! Hutan Lindung Disulap Jadi Kebun Sawit, Nama Pejabat Ini Disebut!

KUANTAN SINGINGI – Dugaan penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal oleh oknum anggota DPRD Provinsi Riau mencuat ke publik. Kasir, S.T., legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), disebut-sebut menguasai ratusan hektare lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Ketua DPD Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) Kuansing, Daniel Saragi, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai keadilan sosial. Ia mendesak agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

Kami meminta agar Kasir, yang merupakan anggota DPRD Riau dan diduga menguasai ratusan hektare lahan di kawasan hutan lindung, segera diproses secara hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Daniel kepada redaksi satuju.com, Senin (23/6/2025)

Lahan Hutan Berubah Jadi Kebun Sawit

Daniel membeberkan bahwa ribuan hektare kawasan HPT di Desa Pangkalan Indarung kini telah berubah menjadi kebun kelapa sawit. Kondisi ini, menurutnya, merupakan hasil dari perambahan yang berlangsung secara masif dan sistematis, melibatkan berbagai pihak mulai dari calo hingga tokoh berpengaruh.

Lahan yang semula merupakan kawasan lindung kini dipenuhi sawit dengan berbagai usia tanam, dari tiga tahun hingga lahan baru dengan sistem steking. Aktivitas ini, lanjut Daniel, berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan ketat dari aparat.

Mengutip satuju.com, sejumlah nama yang disebut terlibat aktif dalam penjualan lahan ilegal antara lain Subur dan Iyus, yang berperan sebagai calo dan penghubung kepada pemodal besar.

Bacaan Lainnya

Nama-Nama Pemodal Lain Juga Disebut

Selain Kasir, PETIR juga mengungkap sejumlah nama lain yang diduga sebagai cukong dan menguasai lahan di kawasan hutan lindung tersebut, di antaranya:

Mosad (Desa Petai): Diduga memiliki lebih dari 100 hektare, sebagian sudah panen, sebagian lainnya baru ditanami.

Cipto (pengusaha asal Pangkalan Indarung): Diduga memiliki sekitar 80 hektare lahan siap tanam.

Yandi (pemilik bengkel Dewi Motor, Teluk Kuantan): Diperkirakan menguasai sekitar 60 hektare, dengan 30 hektare sudah ditanami sawit.

Adapun lahan yang diduga dikuasai oleh Kasir tersebar di berbagai lokasi:

1. Simpang Tiga Sungai Terentang – sekitar 200 hektare

2. Sungai Batang Bubur – sekitar 80 hektare

3. Kawasan Kutun Pangkalan – sekitar 60 hektare, dengan aktivitas baru dimulai

Menurut Daniel, modus penguasaan lahan dilakukan dengan membentuk kelompok tani sebagai kedok legalitas, padahal penguasaan lahan ini dilakukan secara pribadi dan melanggar peraturan.

Pelanggaran Sejumlah UU

Daniel menegaskan bahwa praktik perambahan hutan tersebut jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memperberat sanksi bagi pelaku dan penikmat hasil pembalakan liar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.

Dengan bukti-bukti yang ada, para pelaku, termasuk Kasir, seharusnya bisa dijerat dengan pidana berat jika aparat penegak hukum bersikap tegas,” ujar Daniel.

Desakan Kepada Kapolda Riau dan Satgas PKH

PETIR mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., agar menindaklanjuti laporan ini secara serius. Daniel menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum yang selama ini lebih menyasar masyarakat kecil, sementara aktor-aktor besar kerap luput dari jerat hukum.

“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu. Semua harus setara di mata hukum, tidak boleh ada yang kebal hanya karena punya jabatan atau uang,” pungkas Daniel.

Kasus Lama yang Masih Menyisakan Tanda Tanya

Sebelumnya, kasus perambahan hutan sempat mencuat ke publik setelah dua kakak beradik asal Nias, FT (34) dan FZ (39), ditangkap oleh Polres Kuansing karena membuka lahan di kawasan HPT. Keduanya disebut hanya sebagai pekerja dari lahan milik orang lain yang lebih berpengaruh. Nama Rian Rofizal sempat dikaitkan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut hukum terhadap pemilik modal yang disebut-sebut mengendalikan lahan tersebut.

Belum Ada Klarifikasi dari Kasir

Hingga berita ini ditayangkan, Kasir, S.T., belum memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatannya dalam penguasaan lahan hutan lindung. Sementara itu, PETIR memastikan akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

Pos terkait