TOPAN RI : Beranikah Pemkab Rohil Tindak Koperasi Diduga Jalankan Praktik Rentenir?

Ketua DPD TOPAN RI Rokan Hilir, Yusaf Hari Purnomo

ROKAN HILIR – Dewan Pimpinan Daerah Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPD TOPAN RI) Kabupaten Rokan Hilir mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir untuk segera mengambil langkah tegas terhadap koperasi yang diduga menjalankan praktik pinjaman berbunga tinggi, serta dianggap merugikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer.

 

Ketua DPD TOPAN RI Rohil, Yusaf Hari Purnomo, menyampaikan kritik terhadap Wakil Bupati Jhony Charles yang sebelumnya sempat menyatakan komitmennya untuk menindak koperasi yang menyimpang dari fungsinya. Namun menurut Yusaf, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari pihak pemerintah daerah.

 

“Kalau memang serius ingin memberantas praktik rentenir, maka seharusnya ada tindakan nyata, bukan hanya pernyataan di media sosial,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).

TOPAN RI menyoroti dua koperasi yang menjadi sorotan masyarakat, yakni Koperasi Surya Makmur Bersama (dikenal sebagai Koperasi Brother) di Jalan Utama, Bagan Barat, serta Koperasi Karya Cipta Guna (atau Wira Jaya) di Jalan Mawar, Bagansiapiapi. Kedua koperasi ini disebut-sebut kerap menerima keluhan dari pegawai negeri dan honorer terkait praktik pemotongan gaji tanpa persetujuan dan bunga pinjaman yang tinggi.

Bacaan Lainnya

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemotongan gaji dilakukan secara otomatis oleh bendahara instansi tanpa surat kuasa dari pegawai, yang dinilai melanggar asas kesepakatan dalam kontrak perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Bahkan, dalam beberapa kasus, restu dari koordinator wilayah (korwil) pendidikan disebut menjadi syarat untuk memperoleh pinjaman, yang dinilai sebagai bentuk intervensi kewenangan di luar tugas dan fungsi resmi.

“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap koperasi-koperasi tersebut, termasuk aspek perizinan dan regulasi jasa keuangan yang mereka jalankan,” ujar Ari.

 

TOPAN RI juga menyatakan akan menyurati Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminta klarifikasi mengenai legalitas dan kelayakan koperasi yang menjalankan usaha keuangan berbasis bunga tinggi. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah praktik yang dijalankan koperasi tersebut masih berada dalam koridor hukum.

 

Sebelumnya, Koperasi Brother sempat menjadi objek sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Riau pada Oktober 2023. Pemohon, Amrizal, mempertanyakan legalitas serta transparansi data koperasi tersebut, khususnya terkait dengan aktivitas pinjaman kepada ASN dan tenaga honorer.

 

Lebih lanjut, TOPAN RI menilai bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan berlarut-larut, Pemkab Rohil dapat dianggap abai dalam melindungi warganya, khususnya pegawai yang menjadi korban sistem pinjaman yang mencekik. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan masyarakat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum menerima tanggapan resmi dari pihak Koperasi Brother, Koperasi Wira Jaya, Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir, maupun Wakil Bupati Jhony Charles. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme.

 

Pos terkait