ROKAN HILIR – Dugaan penyimpangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPRH kini menjadi sorotan publik. Selain menyasar sejumlah pihak dari manajemen SPBU, beredar spekulasi bahwa dana hasil penyimpangan tersebut turut mengalir ke jajaran pimpinan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT SPRH.
Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas).
“Benar, kami ada pengungkapan TP Migas,” ujar Kombes Ade saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/8/2025), seperti dilansir dari Pekanbaru MX.
Ia menyebutkan, sejumlah pihak yang diamankan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih proses pemeriksaan. Nanti kami share datanya,” katanya.
Mengenai kronologi penangkapan, Kombes Ade menyampaikan bahwa salah satu saksi masih dalam perjalanan menuju Pekanbaru.
“Tunggu malam ini ya, karena satu orang saksi masih dalam perjalanan ke Pekanbaru,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa tim kepolisian mengamankan tiga orang dalam operasi di Bagansiapiapi pada Selasa (5/8/2025). Mereka ialah Manajer SPBU berinisial D, Supervisor R, serta seorang konsumen berinisial H yang diduga terlibat dalam penyaluran BBM bersubsidi secara tidak sah.
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya menyebut adanya dugaan bahwa keuntungan dari praktik tersebut tidak hanya berhenti di level pelaksana teknis, tetapi juga mengalir ke struktur manajemen atas. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi.
Terkait tudingan tersebut, Plt Dirut PT SPRH, Rahmat Hidayat, S.Si., M.H., memberikan bantahan tegas.
“Lillahi ta’ala, saya tidak pernah menerima sepeser pun dari itu,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (6/8/2025).
Dari sisi hukum, praktisi Suryadi, S.H., menyatakan bahwa penyidik akan melakukan penelusuran jejak aliran dana dalam kasus ini untuk memastikan siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
“Jika terbukti ada aliran dana ke pejabat internal, maka bisa dikenakan pasal korupsi. Selain itu, ada juga pelanggaran UU Migas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini dapat dijerat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman sanksinya bisa berupa pidana penjara dan pencabutan izin operasional SPBU,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, PT SPRH adalah salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang bergerak di sektor energi dan distribusi BBM. Keberadaan perusahaan ini diharapkan mampu menjadi pelopor pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Redaksi Hitamputihnews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini secara faktual dan berimbang sesuai kaidah jurnalistik.





