Kepsek SMA N 3 Bangko Pusako Bungkam Soal Anggaran Rp 1,07 Miliar, Diduga Langgar UU KIP

Ilustrasi gambar. (Foto : Internet)

ROKAN HILIR – Sikap Kepala SMA Negeri 3 Bangko Pusako yang memilih bungkam terkait pengelolaan anggaran sekolah senilai Rp 1,07 miliar menuai sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi resmi meski telah dikonfirmasi berulang kali oleh media.

 

Berdasarkan data resmi Kemendikbud, SMA N 3 Bangko Pusako tercatat mengelola anggaran pada dua pos utama, yakni Pengembangan Perpustakaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.

Untuk Pengembangan Perpustakaan, anggaran yang tercatat masing-masing sebesar Rp 89.430.000, Rp 142.886.000, Rp 248.002.000, dan Rp 154.068.300, dengan total mencapai Rp 634.386.300.

 

Sementara pada pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, anggaran yang dikelola sebesar Rp 129.784.590, Rp 96.997.000, Rp 100.350.000, dan Rp 111.029.000, atau total Rp 438.160.590.

Bacaan Lainnya

 

Dengan demikian, total keseluruhan anggaran yang tercatat mencapai Rp 1.072.546.890.

 

Menindaklanjuti data tersebut, HitamPutihNews.com telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 3 Bangko Pusako melalui pesan WhatsApp, guna meminta penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan, hasil fisik kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan. Sikap diam tersebut memunculkan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

 

Sebagai institusi pendidikan negeri yang menggunakan anggaran negara, SMA Negeri 3 Bangko Pusako berkewajiban menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

Dalam UU KIP, badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara. Penolakan atau pembiaran terhadap permintaan informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak publik.

Pos terkait