BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,6 Miliar di Dinas PUTR Rohil

Kantor Dinas PUTR Rokan Hilir. (Photo : Tim)

ROKAN HILIR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya dugaan kelebihan pembayaran proyek senilai Rp1,62 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir.

 

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Tahun Anggaran 2023. Auditor negara menyebut potensi kerugian daerah muncul akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak.

 

Adapun rinciannya Rp. 174.368.942,26 pada pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan dan Rp1.449.061.566,60 pada pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ).

 

Bacaan Lainnya

Selain itu, BPK juga mencatat Potensi kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp953.374,09. dan Indikasi kekurangan pembayaran pada termin terakhir sebesar Rp92.906.853,98.

 

BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas PUTR Rohil segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah, serta memperketat pengawasan setiap tahapan pekerjaan, mulai dari pemeriksaan fisik, uji mutu sebelum serah terima, hingga pencatatan pembayaran.

 

Plt Kepala Dinas PUTR Rohil, Khairul Fahmi, ST, saat dikonfirmasi media, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

 

“Nanti ditanya ke bidang masing-masing yang ada temuan, sudah sampai di mana, apakah sudah dikembalikan atau belum,” ujarnya singkat.

 

Sementara itu, LSM DPD TOPAN RI Rokan Hilir menilai temuan BPK ini harus dijadikan momentum perbaikan tata kelola proyek.

 

“Kalau tidak ditindaklanjuti serius, potensi kebocoran anggaran akan terus berulang. Pengembalian ke kas daerah wajib dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas,” Ujar Yusaf Hari Purnomo alias Arie Black, Selasa (19/8/2025)

 

Ia bahkan mengingatkan, jika rekomendasi BPK diabaikan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

 

“Jika tidak dikembalikan, DPD TOPAN RI akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” Tegasnya

 

Temuan Rp1,6 miliar di PUTR ini kian menambah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan APBD Rokan Hilir. Publik kini menunggu sikap Bupati dan jajaran PUTR. Apakah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, atau membiarkan masalah ini berlarut hingga berimplikasi hukum.

 

Selain itu, Redaksi telah berupaya mengonfirmasi Plt Kepala BPKAD Rohil Syarman Syahroni maupun Bendahara BPKAD Erwan, namun hingga berita ini diterbitkan keduanya belum berhasil dihubungi.

Pos terkait