Bupati Kuansing Resmikan Mal Pelayanan Publik, Dorong Layanan Cepat dan Anti Pungli

Bupati Kuansing Resmikan Mal Pelayanan Publik, Dorong Layanan Cepat dan Anti Pungli

Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, MM, meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kuansing pada Ahad (17/8/2025). Pusat layanan ini menempati dua lantai gedung utama Pasar Rakyat Teluk Kuantan.

Lantai pertama gedung difokuskan sepenuhnya untuk pelayanan publik, sementara lantai dua digunakan sebagai kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman menegaskan bahwa keberadaan MPP bukan sekadar peresmian gedung, melainkan membawa harapan besar dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

“MPP Kuansing harus menjadi pusat layanan yang cepat, ramah, dan bebas calo. Jangan ada pungli, layani masyarakat dengan baik, dan permudah setiap urusan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar DPMPTSP melengkapi MPP dengan sistem digital terintegrasi. Menurutnya, kepastian waktu dan kemudahan proses menjadi kebutuhan utama masyarakat saat ini.

“Semua orang ingin urusannya cepat selesai. Karena itu, sistem digitalisasi harus disiapkan agar layanan benar-benar prima,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain pelayanan administrasi umum seperti pembuatan KTP dan KK, Suhardiman juga menyoroti pentingnya layanan izin usaha, termasuk izin pertambangan rakyat (ITR), agar dapat dilakukan langsung di Kuansing tanpa harus ke Pekanbaru.

“Tak mungkin masyarakat hanya mengurus izin seperempat atau setengah hektar harus jauh-jauh ke Pekanbaru. MPP Kuansing harus bisa melayani itu, segera koordinasikan dengan MPP provinsi,” kata Suhardiman.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi, SIP, MSi, menyebutkan bahwa selain DPMPTSP yang berkantor penuh di MPP dengan seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan, tahap soft launching MPP Kuansing juga diikuti empat instansi lain dan BRK Syariah Teluk Kuantan.

Empat instansi tersebut, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), membuka tujuh jenis layanan. Yakni penerbitan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan/perceraian, surat keterangan pindah, perubahan data kependudukan, serta konsultasi data kependudukan.

Dengan beroperasinya MPP Kuansing, diharapkan pelayanan publik di daerah ini menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan dapat mendorong iklim investasi yang lebih baik.

Pos terkait