ROKAN HILIR – Tiga orang Komisaris dan empat Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dilaporkan menerima tantiem sebesar dua persen dari nilai Rp489 miliar. Pembayaran tersebut dicairkan pada tahun 2024 untuk tantiem tahun buku 2023.
Menurut Hendra, praktisi administrasi bisnis asal Jakarta, Kamis (09/10/2025), tantiem merupakan bentuk penghargaan atau bonus tahunan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas, apabila perusahaan meraih laba bersih.
“Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, perhitungan tantiem biasanya dilakukan dengan dua cara: berdasarkan persentase laba bersih setelah pajak, atau berdasarkan capaian target kinerja yang telah ditetapkan perusahaan.
Namun, dari hasil penelusuran media, diketahui bahwa masing-masing Komisaris dan Direksi SPRH menerima tantiem lebih dari Rp1 miliar. Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah benar Rp489 miliar tersebut merupakan laba bersih perusahaan.
“Memang perlu dianalisis ulang apakah Rp489 miliar itu benar-benar laba SPRH,” terang Hendra.
Lebih lanjut, ia menegaskan apabila dana yang dijadikan dasar perhitungan tantiem bukan berasal dari laba bersih, maka pemberian bonus tersebut berpotensi melanggar aturan keuangan perusahaan daerah.
“Kalau Rp489 miliar itu bukan laba SPRH, maka uang tantiem yang diterima Komisaris dan Direksi wajib dikembalikan. Kalau pengembalian tidak dilakukan, itu sudah termasuk penyelewengan keuangan,” tegas Hendra.





